Sisters, selama ini kalau mau buka usaha online sih tinggal bikin akun aja di media sosial. Atau mendaftarkan usahanya di sejumlah marketplace. Dengan strategi pemasaran yang oke, nanti pelanggan akan datang dengan sendirinya. Hasil penjualan akan masuk ke kantong sendiri. Benar-benar mudah dan cepat deh. Tapi siap-siap nih, buat kalian yang saat ini sedang menjalankan online shop, tahun depan bakal diwajibkan mengurus izin usaha. Artinya usaha kalian juga bakal kena pajak!
Awal tahun 2020 nanti, pelaku bisnis online shop wajib mengurus izin usaha. Aturan itu resmi ditetapkan lewat PP No. 80 Tahun 2019 yang baru diterbitkan. Selain PP itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga akan menerbitkan peraturan turunan yang baru akan disosialisasikan 9 Desember besok. Kemendag akan menggelar pertemuan dengan pelaku usaha online lewat forum e-commerce Borobudur. Di sana semua hal soal aturan terbaru untuk online shop akan dijelaskan.
Sisters, nggak bisa dipungkiri, menjamurnya online shop di Indonesia ini memang kerap dikeluhkan para pelaku bisnis offline. Seolah yang online ini seenak-enaknya nggak membayar pajak dan nggak harus ribet mengurus izin usaha. Sedangkan yang offline harus punya surat izin usaha sebelum menjalankan bisnisnya, plus tiap tahun mesti rutin membayar pajak. Karena berbagai keluhan itu, pemerintah bercita-cita menciptakan iklim usaha yang adil bagi semua pelaku bisnis baik yang offline maupun yang online.
Rencananya, pembuatan izin usaha ini bisa dilakukan lewat sistem perizinan berbasis online dengan menerapkan Online Single Submission (OSS). Jadi jangan skeptis dulu urusan perizinan ini bakal panjang dan berbelit-belit. Kita doakan dan dukung aja upaya pemerintah demi iklim bisnis yang lebih adil dan sehat di Indonesia ya, Sisters.