Sisters, Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK tak melulu atas dasar inisiatif perusahaan. Terkadang, alasannya bisa karena dari karyawannya sendiri, atau kadang juga karena force majeure.
Nah, simak beberapa alasan yang sering menjadi faktor PHK berikut ini.
Inisiatif dari karyawan
Hal ini bisa karena resign, meninggal dunia, sakit berkepanjangan, atau karyawan tersebut terbukti terlibat dalam kasus pidana. Khusus karyawan yang sedang menjalani proses pemeriksaan kasus pidana, jika ia tidak dapat bekerja selama kurang lebih 6 bulan maka perusahaan tetap bisa melakukan PHK kepadanya tanpa menunggu keputusan pengadilan inkracht (putusan yang tetap). Aturan ini dikeluarkan oleh Mahkamah Kontitusi.
Inisiatif dari perusahaan
PHK pada faktor ini sebagian besar dikarenakan perusahaan bangkrut sehingga perusahaan terpaksa melakukan efisiensi.
Force Majeure (keadaan yang memaksa)
Faktor ini biasanya lebih karena bencana alam, seperti banjir, kebakaran, atau gempa bumi. Selain itu, juga bisa akibat terjadi perang dan kejadian-kejadian lain yang tidak bisa dikendalikan.
Biasanya, sebelum memutuskan PHK, tentu ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan perusahaan. Perusahaan akan melihat kriteria-kriteria yang harus terpenuhi sebelum menjatuhkan putusan PHK pada pekerjanya. Apa saja?
1. Kinerja atau performa kerja
Karyawan yang punya kinerja baik bisa menambah kepercayaan perusahaan terhadap dirinya. Perusahaan akan yakin si karyawan bisa meningkatan keuntungan sehingga saat akan memutus hubungan kerja, kinerja atau performa kerja karyawan jadi pertimbangan utama.
2. Track record perilaku selama jadi karyawan
Seluruh pencapaian ataupun kegagalan yang pernah dilakukan di masa lalu akan jadi bagian dari rekam jejak. Penelusuran rekam jejak bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti bertanya pada rekan kerjanya atau pada keluarga dan teman-temannya, bahkan bisa melihat pada akun media sosialnya.
3. Potensi
Karyawan yang dianggap punya potensi, khususnya di bidang yang dibutuhkan perusahaan pasti lebih dipertimbangkan untuk dipertahankan.
4. Kemauan untuk memperbaiki perilaku
Perilaku sering dikaitkan dengan etika kerja, Sisters. Sebelum mem-PHK, perusahaan tentu akan melakukan tindakan preventif untuk mencegah hal itu terjadi. Biasanya karyawan akan lebih dulu diberi surat peringatan (SP). Lewat surat ini, karyawan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya dan tidak mengulangi kesalahan.
5. Tingkat pelanggaran yang dilakukan karyawan
Aturan dan SOP (Standard Operating Procedure) perusahaan umumnya dibuat dengan tingkatan-tingkatan pelanggaran, mulai dari kecil, sedang, hingga berat. Sanksi dilihat berdasar kategori pelanggaran yang telah dilakukan dan perlu tidaknya dilakukan PHK.
6. Perusahaan bangkrut atau collapse
Kondisi perusahaan bangkrut lazim ditemui di dunia usaha. Hal ini sejalan dengan dampak pada perolehan untung yang menurun. Kenyataan tidak lagi mampu membayar gaji mengharuskan perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya.
Berbagai pertimbangan ini dilakukan demi sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK. Tindakan preventif bisa dilakukan sejak menyeleksi kandidat calon karyawan yang capable saat tahap perekrutan. Kemudian pada saat bekerja dapat diberikan edukasi mengenai regulasi (undang-undang dan peraturan yang berlaku di perusahaan), ekspektasi performance kerja, dan lingkup kerja karyawan. Selain itu, dilakukan pengenalan mengenai sistem coaching for success dan coaching for performance (bimbingan oleh atasan) dan pembinaan berjenjang untuk sanksi non PHK.
Nah, jadi kamu sudah tahu, kan, apa saja yang perusahaan pertimbangkan sebelum melakukan PHK pada karyawannya? Jadi, berikan kinerja terbaikmu sehingga tak ada alasan bagi perusahaan untuk melakukan PHK padamu, ya, Sisters!