Hai Sisters! Setiap bulan Agustus warga negara Indonesia diwajibkan memasang bendera merah putih di tempatnya masing-masing untuk memperingati hari kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus.
Ada lima hal yang patut kita ketahui tentang tata cara mengibarkan bendera merah putih dan bagaimana memperlakukannya. Simak ini, yuk, Sisters!
Kewajiban Mengibarkan Bendera Pada 17 Agustus
Pasal 7 Ayat (3) UU 24/2009
Bendera negara wajib dikibarkan setiap hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor, pendidikan, transportasi umum dan pribadi di seluruh wilayah NKRI dan kantor perwakilan RI di luar negeri.
Bendera Untuk Upacara Di Lapangan Umum
Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (3) huruf b UU 24/2009
Bendera negara memiliki ketentuan yang berbeda di setiap penggunaannya, tergantung dimana bendera negara dikibarkan. Untuk di lapangan umum, dibutuhkan ukuran 120 cm x 180 cm yang berbentuk empat persegi panjang serta warna merah di atas serta putih di bawah.
Cara Pemasangan Bendera
Pasal 13 UU 24/2009
Bendera negara dikibarkan pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera. Bendera negara yang dipasang tali dikaitkan dalam sisi kibaran bendera negara. Sedangkan bendera yang dipasang pada dinding dipasang membujur rata.
Sikap Terhadap Bendera
Pasal 15 Ayat (1) UU
Saat penaikan atau penurunan bendera negara, semua orang wajib memberi hormat dengan sikap tegak dan hidmat sambil menghadapkan muka pada bendera negara sampai penaikan/penurunan bendera negara selesai.
Sanksi Pidana
Pasal 76 huruf b jo. Pasal 24 huruf c UU 24/2009
Sanksi yang diberikan berbeda-beda, tergantung pada perlakuannya terhadap bendera negara.
Sebagai contoh, jika seseorang dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, atau kusam, maka dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.