Sisters, tidak kurang dari 4.500 kasus yang dialami perempuan dan anak ditangani oleh Menteri PPPA di sepanjang tahun 2018. Sejak ditetapkannya Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), kehadiran kehadiran negara semakin dirasakan oleh masyarakat melalui kehadiran UPTD PPA di daerah. Tercatat pada bulan Juli tahun 2019 memperlihatkan peningkatan dimana UPTD PPA sudah dibentuk di 18 Provinsi dan 34 Kabupaten/kota.
Komitmen pemerintah daerah dalam pembentukan UPTD PPA sangat dibutuhkan untuk menghadirkan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya, Sisters. Segala macam bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak telah menjadi keprihatinan kita bersama. Untuk itu, Negara perlu hadir ditengah masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengapresiasi daerah yang telah membentuk UPTD PPA dengan memberikan penghargaan kelembagaan UPTD PPA yang sesuai dengan standar dan prinsip-prinsip layanan publik. 5 provinsi dan 5 kabupaten/kota dengan kelembagaan UPTD PPA terbaik, antara lain :
Pemerintah Provinsi : Pemerintah Kabupaten/Kota:
1. Sulawesi Selatan 1. Kabupaten Sleman
2. DKI Jakarta 2. Kota Surakarta
3. Bangka Belitung 3. Kota Balikpapan
4. Jambi 4. Kota Bandung
5. Sumatera Barat 5. Kabupaten Sidoarjo
Penghargaan kelembagaan UPTD PPA diberikan di malam penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak pada malam puncak perayaan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2019. Hari anak harus dijadikan momentum untuk tidak lagi melakukan kekerasan terhadap anak. Dari 4.500 kasus yang ditangani oleh UPTD PPA, 2.ooo kasus diantaranya adalah kasus anak. Momentum Hari Anak Nasional (HAN) 2019 yang dipusatkan di Makassar, mestinya menjadi tonggak dalam menjamin kehidupan yang layak bagi anak, bebas dari kekerasan, dan diskriminasi.
UPTD PPA sebagai unit layanan teknis yang menyelenggarakan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjalankan fungsi menerima pengaduan masyarakat, menjangkau korban, menyediakan tempat penampungan sementara, memberikan mediasi, dan mendampingi korban. Masyarakat yang membutuhkan layanan dari UPTD PPA dapat menghubungi nomor hotline yang disediakan. Adapun nomor hotline UPTD PPA di provinsi dan kabupaten/kota, sebagai berikut :
NO PROVINSI NO. HOTLINE UPTD
1 Provinsi Sumatera Utara 08126900153
2 Provinsi Sumatera Barat 085274094145
3 Provinsi Riau 0811707098
4 Provinsi Kepulauan Riau 08117711881
5 Provinsi Jambi 08117455411
6 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 082266838811
7 Provinsi Bengkulu 085294682493
8 Provinsi DKI Jakarta 081317617622
9 Provinsi Jawa Tengah 0247 6632577
10 Provinsi Sulawesi Selatan 082189059050
11 Provinsi Sulawesi Barat 081342506525
12 Provinsi Sulawesi Tenggara 0401 3082661
NO KABUPATEN/KOTA NO. HOTLINE UPTD
1 Kabupaten Bireuen - Aceh 082274731600
2 Kabupaten Labuhanbatu - Sumatera Utara 085261636562
3 Kota Dumai – Riau 082174460123
4 Kota Palembang - Sumatera Selatan 112
5 Kota Metro-Lampung 081540999005
6 Kabupaten Lampung Selatan 08117211999
7 Kota Bandung-Jawa Barat 0800 1000 245
8 Kota Surakarta-Jawa Tengah 087883782099
9 Kabupaten Sleman-DIY 0274865579 - 081328912954
10 Kota Yogyakarta – DIY 08112857799
11 Kabupaten Bantul-DIY 087738907000
12 Kabupaten Gunung Kidul – DIY 08112642699
13 Kabupaten Sidoarjo-Jawa Timur 031-8057037
14 Kabupaten Sumenep - Jawa Timur 081231555110
15 Kota Denpasar-Bali 0361425360
16 Kota Balikpapan – Kalimantan Timur 082152858026
17 Kabupaten Kutai Kertanegara-Kalimatan Timur 0541663316
18 Kabupaten Hulu Sungai Utara-Kalimantan Selatan 0811504776 –
081351933550
19 Kabupaten Bombana - Sulawesi Tenggara 082233532854
Selain nomor hotline UPTD PPA yang tersedia di Provinsi dan Kabupaten/Kota, KemenPPPA juga menerima pengaduan dimana masyarakat dapat menghubungi hotline bagian pengaduan masyarakat KemenPPPA dengan nomor 0821 2575 1234.
Dengan hadirnya Negara melaui UPTD PPA ditengah masyarakat, diharapkan anak Indonesia semakin terlindungi. Perempuan dan anak yang bebas dari kekerasan akan menjadi pondasi yang kokoh untuk memajukan bangsa dalam menghadapi tantangan global. Selain itu, layanan perlindungan ini juga diharapkan dapat tersebar secara merata di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail: publikasi@kemenpppa.go.id
www.kemenpppa.go.id
Info: Kementrian PPPA RI