Hai Sisters! Tahukah kamu? Perbuatan ini ternyata ada hukumnya, lho! Hampir setiap perbuatan yang dilakukan manusia diatur oleh hukum mulai dari kelahiran bahkan sampai setelah kematian. Tapi gak semua dari kalian tahu kan apa saja perbuatan yang ada hukumnya?
Mau tau apa aja? Mulai dari pengaturan membuat talang air, membuat balkon rumah, pelaksanaan hukuman mati wanita hamil, minta-minta sumbangan di jalanan, serta pencantuman harga makanan di restoran. Simak yuk, semoga bermanfaat, ya, Sisters!
Mengalirkan Air Tumpahan Hujan
Pasti ada saja orang yang tetap tidak terima kalau air dari atap rumahnya sudah membuat banjir tempat tinggal tetangganya. Nah, kalau sudah seperti ini, kasus tersebut bisa dibawa ke jalur hukum lho Sahabat Boombastis. Sebab, masalah yang tergolong sepele ini sudah ada hukum tertulisnya yaitu pasal 652 dan 653 KUHP.
Pada pasal 652 berbunyi “Tiap-tiap pemilik pekarangan harus mengatur pemasangan atap rumahnya sedemikian rupa sehingga air hujan dari atap itu jatuh di pekarangannya atau di jalan umum. Jika yang terakhir ini tidak terlarang oleh undang-undang atau peraturan pemerintah, tak boleh ia menjatuhkan itu di pekarangan tetangganya”.
Kalau sudah dikenai pasal tersebut, si korban berhak meminta ganti rugi kepada si pelaku. Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata yang berisi seseorang berhak meminta ganti rugi akibat perbuatan orang lain, sesuai syarat yang ditentukan. Sehingga, orang yang rumahnya terkena tumpahan air hujan dari atap tetangga tak perlu khawatir lagi.
Membuat Balkon Rumah
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa tidak ada larangan untuk membuat balkon dan tentu setiap orang berhak memilikinya. Meskipun demikian, nyatanya ada aturan bahwa balkon tersebut tidak boleh dibuat untuk bisa memandang langsung ke arah pekarangan tetangga.
Terkait hal ini, aturannya ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Lebih jelasnya kita perhatikan langsung Pasal 647 sampai 649 berikut ini:
Pasal 647
“Orang tidak diperbolehkan mempunyai pemandangan langsung ke pekarangan tetangga yang tertutup atau terbuka maka tak bolehlah ia memperlengkapi rumahnya dengan jendela, balkon atau perlengkapan lain yang memberikan pemandangan ke pekarangan tetangga itu, kecuali bila tembok yang diperlengkapinya dengan hal-hal itu jaraknya lebih dari dua puluh telapak dari pekarangan tetangga tersebut”.
Pasal 648
“Dan jurusan penyamping atau dari jurusan menyerong orang tidak boleh mempunyai pandangan atas pekarangan tetangga, kecuali dalam jarak lima telapak”
Pasal 649
“Jarak yang dibicarakan dalam dua pasal tersebut di atas, dihitung dari sisi luar tembok yang diberi lubang dan bila ada balkon atau semacam itu yang menonjol, dan sisi terluar balkon itu sampai garis batas kedua pekarangan”.
Mencantumkan Harga Makanan
Pada dasarnya, konsumen restoran berhak untuk memperoleh informasi sejelas-jelasnya mengenai apa yang dihidangkan oleh restoran tersebut, termasuk harga hidangan. Hal ini menyangkut soal kewajiban pengusaha/pelaku usaha restoran memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang diperdagangkannya.
Khusus soal harga barang (dalam hal ini makanan) yang disajikan suatu restoran, Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen telah menentukan sebagai berikut:
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
Hukuman Mati Untuk Wanita Hamil
Acuannya adalah UU No 2/Pnps/1964, yaitu Penpres Nomor 2 Tahun 1964 (LN 1964 No 38), yang ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU No 5 Tahun 1969.
Pasal 7
Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan empat puluh hari setelah anaknya dilahirkan.
Pasal 8
Pembela terpidana, atas permintaannya sendiri atau atas permintaan terpidana, dapat menghadiri pelaksanaan pidana mati.
Pasal 9
Pidana mati dilaksanakan tidak di muka umum dan dengan cara sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden.
Hukum Meminta Sumbangan di Jalan
Di daerah tertentu seperti di Jakarta, meminta sumbangan di jalan ini merupakan perbuatan yang dilarang. Hal ini diatur dalam Pasal 39 Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”) yang berbunyi:
(1) Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendirisendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah dan kantor.
(2) Permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan pada tempat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan larangan tersebut dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100 ribu, dan paling banyak Rp. 20 juta.
Sumber info: Instagram /@klinikhukum