Sisters, setiap orang yang memiliki penghasilan dengan jenis profesi yang sudah diakui oleh pemerintah wajib membayar dan melapor pajak penghasilannya setiap tahun, tidak terkecuali para Influencer.
Influencer menggunakan banyak platform media sosial seperti Instagram, Youtube, Facebook, dan lainnya untuk mendapatkan fee atau balas jasa dari aktivitas yang dilakukan di media sosial.
Fee/pembayaran jasa dari aktivitas seperti endorsement, brand ambassador, paid review, paid promote dan google adsense merupakan bagian dari penghasilan yang harus dilaporkan pajak penghasilannya. Terutama untuk Influencer yang penghasilannya sudah mencapai puluhan sampai ratusan juta rupiah.
Masuk kedalam kategori pekerja seni/artis, kamu yang berprofesi Influencer dan sudah memiliki penghasilan secara stabil perbulannya sampai pertahunnya wajib untuk membayar pajak dengan penghasilan yang didapatkan.
Jangan Mangkir, DJP Pantau Media Sosial dengan SONETA
Untuk para Influencer, jangan mencoba untuk sesekali mangkir atau secara sengaja tidak membayar pajak penghasilan yang sudah didapatkan, karena DJP memantau media sosial WP (wajib pajak) dengan sistem SONETA (Social Networks Analytics).
Karena meskipun bukan bekerja secara formal di sebuah perusahaan, tetapi tetap saja sebagai Influencer yang sudah masuk kategori WP (wajib pajak) kamu tetap memiliki kewajiban untuk membayar dan lapor pajak secara self assessment.
Hati-hati sistem ini juga bukan hanya memantau media sosial yang di miliki oleh influencer saja, tetapi dengan adanya sistem ini DJP juga dapat mengoptimalkan DJP enterprise search yang berguna untuk menganalisa WP dan entitas terikat, seperti anggota keluarga bahkan sampai dengan aset yang dimiliki serta kepemilikan perusahaan.
Ketentuan Pajak untuk Influencer
Profesi Influencer masuk kedalam Wajib Pajak Orang Pribadi sama seperti profesi lainnya. WP yang berprofesi sebgai influencertersebut tergolong kedalam pekerja seni atau artis.
Dalam pengenaan pajak penghasilan bagi influencer ini juga tergolong dari dua kategori, yaitu:
Pada PPh 21, terdapat dua jenis proses untuk melakukan pembayaran pajak, yaitu:
Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Influencer
Sebagai wajib pajak orang pribadi, influencer juga dikenakan pengenaan tarif PPh Pribadi dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk hak mendapatkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Jadi berapa besaran pajak yang harus dibayar oleh Influencer?
Ketentuan nominal pajak yang harus di bayar oleh influencer tergantung dari PTKPnya. Dimana besaran PTKP setiap wajib pajak orang pribadi bisa berubah-ubah setiap tahunnya.
Perubahan PTKP ini juga tergantung dari kebijakan pemerintah yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan dalam pelaksanaan dari UU PPh.
Besar PTKP sesuai PMK No. 101/PMK/2016 adalah:
Berikut besar PTKP dalam tabel sesuai status pajaknya:
PTKP Pria/Wanita Lajang |
PTKP Priba/Wanita Kawin |
PTKP Suami-Istri Digabung |
TK/0 = Rp54.000.000 |
K/0 = Rp58.500.000 |
K/I/0 = Rp112.500.000 |
TK/1 = Rp58.000.000 |
K/1 = Rp63.000.000 |
K/I/1 = Rp117.000.000 |
TK/2 = Rp63.000.000 |
K/2 = Rp67.000.000 |
K/I/2 = Rp121.500.000 |
TK/3 = Rp67.500.000 |
K/3 = Rp72.000.000 |
K/I/3 = Rp126.000.000 |
Penjelasan Tabel:
PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Kawin (TK)
PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi Kawin (K)
PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Penghasilan Istri Digabung Suami (K/I)
Tarif Progresif untuk Menghitung PPh 21 Influencer
Tarif progresif PPh Orang Pribadi sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh 36/2008 adalah:
Keempat persentase tarif progresif PPh Orang Pribadi tersebut merupakan tarif bagi karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Rumus untuk Hitung Jumlah Pajak yang Harus Dibayarkan Influencer
Berikut rumus yang digunakan atau ketentuan penghingtungan pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan oleh seorang Influencer sesuai dengan u ndang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan ketentuan penghitungan penghasilan netonya:
1. Influencer Pekerja Bebas
Influencer merupakan pekerja bebas (freelance) dan tidak berada di naungan agensi manapun wajib menyelenggarakan pembukuan, jika penghasilan yang diperoleh lebih dari Rp4,8 miliar setahun.
Rumus: Penghasilan Bruto – Biaya -/+ Koreksi Fiskal
Jika penghasilan influencer kurang dari Rp4,8 miliar setahun, bisa melakukan pencatatan.
Rumus: Penghasilan Bruto x NPPN
Jika influencer berhak dikenakan PPh Final PP No. 23/2018, maka:
Rumus: Peredaran Bruto x Tarif PPh Final 0,5%
2. Influencer di Jasa Agensi
Untuk influencer yang berada dibawah naungan agensi (perusahaan) maka perhitungan pemotongan PPh ini sama seperti pemotongan PPh 21 yang dilakukan perusahaan pada umumnya terhadap karyawannya.
Jika Influencer hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong PPh 21/26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya, berikut rumus perhitungannya:
Rumus: (50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto – PTKP per bulan) x Tarif PPh Pasal 17
Jika influencer ternyata juga memiliki penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan pemotong PPh 21/26, serta mendapatkan penghasilan lainnya, maka rumusnya adalah:
Rumus: 50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto x Tarif PPh Pasal 17
Cara Hitung Pajak Influencer Independen/ Pekerja Bebas
1. Menggunakan mekanisme NPPN
Jika kamu adalah influencer pribadi/independen dengan penghasilan bruto selama 2020 sebesar Rp800.000.000 setahun. Dengan asumsi jumlah penghasilan tersebut sama rata jumlahnya setiap bulannya, yakni Rp800 juta dibagi 12 bulan.
Jika status kamu sudah menikah menikah dan memiliki 1 anak serta tinggal di Jakarta. Sesuai PER-17/PJ/2015, tarif NPPN atas KLU pekerja seni untuk daerah Jakarta adalah 50%.
Berikut contoh cara menghitungnya:
Penghasilan Bruto |
|
= Rp800.000.000 |
Tarif NPPN |
|
= 50% (x) |
Penghasilan Neto |
|
= Rp400.000.000 |
PTKP (K/1) |
|
= Rp63.000.000 (-) |
Pendapatan Kena Pajak |
|
= Rp337.000.000 |
PPh Terutang: |
|
|
5% x Rp50.000.000 |
= Rp2.500.000 |
|
15% x Rp250.000.000 |
= Rp37.500.000 |
|
25% x Rp37.000.000 |
= Rp9.250.000 (+) |
|
Jumlah PPh Terutang |
|
= Rp49.250.000 |
PPh Terutang sebulan |
= Rp49.250.000 / 12 bulan |
= Rp4.104.166 |
2. Menggunakan mekanisme umum pembukuan
Jika kamu adalah seorang influencer pribadi/independent, status lajang dengan penghasilan bruto selama 2020 yang dicatatkan menggunakan metode pembukuan sebesar Rp8.000.000.000 dalam setahun.
Biaya yang dikeluarkan untuk membuat konten video dan lainnya mencapai Rp2.000.000.000 setahun. Dengan asumsi jumlah penghasilan dan biaya setahun itu jika dibagi per bulannya adalah sama rata nilainya.
Berikut contoh cara hitungnya:
Penghasilan Bruto |
|
= Rp8.000.000.000 |
Biaya-biaya |
|
= Rp2.000.000.000 (-) |
Penghasilan Neto |
Asumsi tidak ada koreksi fiskal* |
= Rp6.000.000.000 |
PTKP (TK/) |
|
= Rp54.000.000 (-) |
Pendapatan Kena Pajak |
|
= Rp5.946.000.000 |
PPh Terutang: |
|
|
5% x Rp50.000.000 |
= Rp2.500.000 |
|
15% x Rp250.000.000 |
= Rp37.500.000 |
|
25% x Rp500.000.000 |
= Rp11.100.000 |
|
30% x Rp5.146.000.000 |
= Rp1.543.800.000 (+) |
|
Jumlah PPh Terutang |
|
= Rp1.594.900.000 |
PPh Terutang sebulan |
= Rp1.594.900.000 / 12 bulan |
= Rp132.908.333 |
Cara Hitung Pajak Influencer yang Bernaung di Jasa Agen/Agensi
Jika kamu adalah Influencer dengan enghasilan bruto selama 2020 sebesar Rp2.500.000.000 setahun sebagai influencer independen. Jumlah biaya yang dikeluarkan untuk aktivitas influencer ini sebesar Rp300.000.000.
Dan jika status kamu telah menikah dan memiliki 2 anak lalu bertempat tinggal di Jakarta. Selain itu kamu juga mendapat upah dari Jasa Agen PT AAA sebesar Rp500.000.000 setahun dan sudah dipotong PPh 21 oleh PT ACD.
Berikut cara menghitung pajak penghasilan yang harus dibayarkan:
Penghasilan Bruto |
= Rp2.500.000.000 |
|
Biaya-biaya |
= Rp300.000.000 (-) |
|
Penghasilan Neto |
|
= Rp2.200.000.000 |
Penghasilan Neto freelance PT AAA |
|
= Rp500.000.000 (-) |
Total Penghasilan |
Asumsi tidak ada koreksi fiskal* |
= Rp1.700.000.000 |
PTKP (K/3) |
|
= Rp72.000.000 (-) |
Penghasilan Kena Pajak |
|
= Rp1.628.000.000 |
PPh Terutang: |
|
|
5% x Rp50.000.000 |
= Rp2.500.000 |
|
15% x Rp250.000.000 |
= Rp37.500.000 |
|
25% x Rp500.000.000 |
= Rp11.100.000 |
|
30% x Rp828.000.000 |
= Rp1.543.800.000 (+) |
|
Jumlah PPh Terutang |
|
= Rp248.400.000 |
PPh Terutang sebulan |
= Rp248.400.000 / 12 bulan |
= Rp20.700.000 |
Cara Bayar dan Lapor PPh untuk Influencer
Sekarang bayar dan lapor pajak sudah tidak perlu repot jauh-jauh mendatangi kantor pajak, cukup bayar dan lapor secara online. Berikut langkah-langkahnya:
Sebelum log in ke laman djponline.pajak.go.id sebelumnya kamu sudah harus memiliki akun di laman tersebut. Jika belum bisa klik link ini untuk cara membuat akun di DJP Online.
Setelah membayar pajak, berikutnya adalah membuat laporan SPT lewat e-Filing DJP Online sebagai bukti lapor pajak dan telah membayar pajak sesuai ketentuan.
Ayo Bayar Pajak, Ikut Bantu Bangun Negara dan Bangsa Lebih Maju
Profesi Influencer adalah profesi yang tidak sembarangan lho, Sisters, kamu memiliki power untuk menjadi panutan atau role model seseorang terutama para followers atau fans kamu. Artinya, sudah menjadi tanggung jawab kamu untuk bisa memberikan contoh yang baik kepada mereka dan salah satunya bagaimana menjadi warga negara yang baik dengan taat membayar dan lapor pajak.
Jadi, jangan coba mangkir untuk bayar dan lapor pajak yah. Karena orang bijak taat bayar pajak!
Sumber artikel: cermati.com