Hai Sisters! Sebagai pekerja tentu kamu ingin memperoleh hak yang sesuai. Tahukah kamu jika hak kamu sebagai pekerja dilindungi oleh undang-undang, jadi pastikan kamu memahami dan semua hak-mu tercantum dalam perjanjian kerja. Pemerintah sendiri mengatur hak pekerja dalam undang-undang ketenagakerjaan. Ada beberapa hal yang wajib dicantumkan dalam perjanjian kerja kamu dengan perusahaan sebagai pemberi kerja.
Nah, berikut ini adalah 4 larangan yang tidak boleh tercantum dalam perjanjian kerja. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
1. Kesepakatan Tentang Upah Minimum
Dalam pasal 910 ayat 1 undang-undang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa UU Ketenagakerjaan dengan tegas melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pastikan dalam perjanjian kerja yang kamu sepakati dengan perusahaan mengatur dengan jelas tentang hal ini.
2. Larangan Tentang Pernikahan Satu Kantor
Masih ingat dengan larangan pernikahan antar teman satu kantor? Jika dulu terdapat larangan pernikahan dengan teman satu kantor maka melalui putusan MK nomor 13/PUU-XV/2017 pengusaha tidak boleh memperjanjikan larangan kawin satu kantor dalam perjanjian kerja yang disepakati oleh pekerja dan perusahaan.
3. Larangan Resign Saat Hamil
Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 153 huruf e menyebutkan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan kerja atau mengharuskan resign bagi karyawan yang hamil. Pastikan hal ini tidak tertulis dalam perjanjian kamu, ya.
4. Larangan Pindah Kerja Ke Perusahaan Pesaing
Larangan ini biasa disebut dengan non-competition clause yang mengatur bahwa pekerja harus setuju jika resign dari kantor tidak akan bekerja di perusahaan pesaing. Jika perusahaan kamu melakukan perjanjian ini sebaiknya lawan, karena hak kamu dilindungi dalam pasal 31 UU Ketenagakerjaan. Perusahaan tidak berhak mengatur pilihan pekerjanya.
Ingat, setiap orang berhak mendapat kesempatan dan memilih pindah kantor untuk memperoleh penghasilan yang lebih baik.
Sisters, demikian 4 hal yang perlu kamu perhatikan dalam perjanjian kerja yang disepakati bersama pemberi kerja. Kenali hak kamu ya. Semoga bermanfaat!