Sisters, tindak pidana terorisme merupakan extra ordinary crime. Dikatakan demikian karena merupakan kejahatan atas pelanggaran kemanusiaan yang dampaknya begitu luas di masyarakat, seperti menyebabkan ketakutan, ancaman, ketidaknyamanan, ketidaktentraman, penderitaan fisik, psikis, bahkan kematian. Perkembangan jaringan terorisme saat ini menjadikan perempuan dan anak sebagai sasaran untuk dilibatkan dalam sejumlah aksi terorisme.
“Perempuan terutama anak-anak menjadi kelompok rentan yang mudah dipengaruhi oleh lingkungan dan dianggap mudah untuk ditanamkan paham radikalisme. Modus terorisme yang terus berkembang di Indonesia mengharuskan pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat terlibat aktif dalam upaya pencegahan anak terlibat dalam jaringan terorisme,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi Kemen PPPA, Hasan dalam acara Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Korban Jaringan Terorisme di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanahkan 15 kategori anak yang harus diberikan perlindungan khusus oleh negara, salah satunya yaitu anak korban jaringan terorisme. Anak korban jaringan terorisme perlu mendapatkan perlindungan khusus yang dilakukan melalui upaya Edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme, Konseling tentang bahaya terorisme, Rehabilitasi sosial, dan Pendampingan sosial.
Lebih jauh Hasan menuturkan perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme ditujukan kepada:
1. Anak korban, yaitu anak yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi sebagai akibat dari terpengaruh radikalisme dan tindak pidana terorisme.
2. Anak pelaku, yaitu anak yang diduga telah terpengaruh radikalisme dan melakukan tindak pidana terorisme.
3. Anak dari pelaku, yaitu anak dari orang tuanya yang melakukan tindak pidana terorisme.
4. Anak saksi, yaitu anak yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan sidang pengadilan tentang tindak pidana terorisme yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan/atau alami sendiri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti menilai terorisme merupakan masalah strategis yang menuntut perhatian semua pihak karena mengancam kehidupan masyarakat, khususnya terhadap anak-anak. Meski diakui hingga saat ini blom terlihat adanya indikasi jaringan terorisme yang melibatkan anak sebagai pelaku, korban atau saksi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, namun Pemerintah Daerah mewaspadai berbagai hal yang dapat mengancam terjadinya terorisme di wilayah tersebut. “Wilayah geografis kami sangat mudah dimasuki pendatang. Kami berupaya agar anak-anak dapat melakukan deteksi dini terhadap ancaman masuknya paham radikalisme melalui penanaman nilai-nilai nasionalisme, ideologi Pancasila, karakter dan budi pekerti, pengetahuan keagamaan, edukasi tentang wawasan kebangsaan, sejarah Indonesia, dan nilai-nilai luhur,” tutup Susanti.
Sumber artikel: KemenPPPA RI