Sisters, jika berbicara tentang MUI atau Majelis Ulama Indonesia, tentunya tak bisa terlepas dari yang namanya sertifikasi. Terlebih lagi bagi warga negara yang beragama Islam memang sudah seharusnya melihat sebuah produk dari adanya label yang sudah tersertifikasi halal dari MUI.
Dalam hal ini peran MUI dalam melakukan sertifikasi halal melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), bekerjasama pula dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk kategori makanan baik.
Lalu bagaimana MUI dalam melakukan proses sertifikasi halal tersebut? Nah, ada beberapa proses yang harus dilalui oleh pemilik perusahaan untuk melakukan proses kehalalan yang sudah tersertifikasi dari MUI, Sisters. Yaitu:
1. Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH)
Dalam hal memahami persyaratan sertifikasi halal terdapat dalam HAS 23000. HAS 23000 adalah: dokumen yang berisi persyaratan sertifikasi halal LPPOM MUI. HAS 23000 terdiri dari 2 bagian, yaitu Bagian I tentang Persyaratan Sertifikasi Halal : Kriteria Sistem Jaminan Halal (HAS 23000:1) dan Bagian (II) tentang Persyaratan Sertifikasi Halal : Kebijakan dan Prosedur (HAS 23000:2) -www.halalmui.org-
Dokumen tersebut terdiri atas dua bagian penting yaitu bagian 1 tentang persyaratan sertifikasi halal dan bagian 2 tentang sistem jaminan halal.
2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
Sistem Jaminan Halal memiliki kriteria yaitu: kebijakan halal, tim manajemen halal, pelatihan dan edukasi, serta bahan, produk, fasilitas produksi, prosedur tertulis aktivitas kritis, kemampuan telusur, penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, audit internal, dan kaji ulang manajemen.
Proses untuk mendapatkan barang yang sudah tersertifikasi oleh MUI, perusahaan harus menunggu hingga 75 hari sejak pendaftaran lengkap. Diawali proses selesai upload hingga sebelum audit yang memakan waktu 20 hari, lalu 15 hari berikutnya untuk proses selesai pre audit sampai audit, dilanjutkan proses audit sampai rapat komisi fatwa yang memakan waktu 15 hari dan terakhir proses rapat komisi fatwa sampai terbit sertifikasi halal yang memakan waktu 25 hari. Setelah terbit, sertifikasi halal hanya berlaku untuk kurun waktu dua tahun, Sisters. Setelah dua tahun, perlu diulang kembali proses sertifikasinya.
Nah, jika kamu penasaran apakah sebuah produk pangan, makanan, obat-obatan dan kosmetik sudah tersertifikasi halal, saat ini bisa kamu cek melalui website www.halalmui.org. Aplikasinya juga bisa diunduh pada smartphone kamu, Sisters.
Jadi tidak ada lagi kata was-was untuk sebuah produk halal, ya, Sisters!
Sumber artikel: KemenPPPA RI - serempak.id