Hai Sisters! Apakah kamu Selebgram atau mau jadi Selebgram? Ketahui dulu kewajibannya dan apa saja yang mesti dihindari. Simak ini, ya!
Para Selebgram yang kerap mendapatkan penghasilan dan menerima jasa endorse dari suatu produk tertentu, maka ia wajib membayar pajak. Karena pada dasarnya Selebgram harus sadar akan self assessment dalam melaporkan penghasilannya.
Pasal 13 ayat (4) jo. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 28/2017
Selebgram harus memperhatikan kata-kata yang digunakan saat membuat caption pada Instagram. Tentunya kata-kata tersebut tidak mengandung pelanggaran kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, ataupun menimbulkan permusuhan atau kebencian di masyarakat berdasarkan SARA.
Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE
Tidak terbatas kata-kata, sebagai public figure tentunya harus menjaga perilaku yang mewakili dirinya, karena apa yang dilihat dan dimaknai akan menimbulkan persepsi yang tidak sama di masyarakat.
Selebgram dapat dikenakan sanksi jika membuat konten yang:
Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), dan pasal 45A ayat (2) UU 19/2016
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Pasal 761 UU 35/2014
Apabila orang tua dari anak yang menjadi Selebgram telah melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak untuk keuntungan materiil, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Pasal 88 UU 35/2014
Setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis daro orang yang dipotret atau ahli warisnya.
Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta
Jika ada orang lain yang tanpa persetujuan si Selebgram atau ahli warisnya menggunakan potret dari Selebgram tersebut untuk kepentingan periklanan secara komersil, maka sanksinya pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Pasal 115 UU Hak Cipta
Gimana, Sisters, kamu tertarik jadi Selebgram?