Hai Sisters! Pajak penghasilan (PPh) 21 bakal ditanggung oleh pemerintah dalam rangka memberikan stimulus di tengah wabah virus corona (Covid-19) yang menghantam sektor perekonomian. Rencananya itu akan dirilis April 2020 dan berlaku selama 6 bulan.
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Apakah jurus tersebut efektif untuk meredam dampak corona?
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai efektifitas insentif itu tergantung berapa banyak karyawan yang mendapatkannya. Itu tergantung pemerintah memberikannya untuk sektor apa saja dan berapa batasan gaji yang bisa mendapatkannya.
"Kalau menurut saya memang ini akan efektif kalau semua sektor dapat karena semua sektor terdampak oleh corona ini. Hulu ke hilir semua terdampak. Lalu juga jangan sampai batasan penghasilan yang kena jangan terlalu rendah, nanti kalau nggak, nggak efektif nanti," kata dia saat dihubungi, Rabu (11/3/2020).
Dia mencontohkan, pada 2009 lalu pemerintah pernah menanggung gaji karyawan yang penghasilannya tidak lebih dari Rp 5 juta.
Yustinus menyarankan pemerintah memperluas batasan gaji karyawan yang mendapatkan keringanan pajak tersebut, misalnya hingga mereka yang berpenghasilan Rp 25-30 juta.
"Katakanlah Rp 25 juta, Rp 30 juta gitu kan. Itu pemerintah yang tahu karena yang punya data mereka," jelasnya.
Jika basis masyarakat yang mendapatkan insentif tersebut cukup luas maka akan efektif, khususnya untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Nah dengan itu dibebaskan atau tidak dipotong (pajak) itu kan akan menjadi income rumah tangga meningkat, karena income meningkat, daya beli meningkat, dia bisa gunakan untuk belanja. Mungkin tidak sekarang tapi nanti setelah pulih misalnya kan. Itu dia bisa punya saving. Itu yang akan gerakan ekonomi," tambahnya.
Nah, gimana, Sisters, kamu seneng, nggak nih?