Sisters, saat kamu akan traveling ke suatu negara, visa menjadi salah satu dokumen penting yang harus disertakan. Karena memang banyak negara saat ini mewajibkan wisatawan menyertakan visa untuk bisa masuk ke negara mereka.
Visa sendiri merupakan dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan, di mana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Jadi selain paspor, kamu tak bisa masuk ke sebuah negara jika tak memiliki visa, Sisters.
Saat ini, 70 negara memberikan keuntungan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia yang ingin berkunjung ke sana. Beberapa negara yang memberikan bebas visa antara lain, negara-negara di Asia Tenggara, Hong Kong, Turki, India, Yordania, hingga Kenya.
Beberapa negara ada yang langsung bebas visa tanpa menyertakan apapun, ada pula yang menyertakan E-visa atau Visa on Arrival.
Lalu, sebenarnya ada berapa macam visa yang terdapat di dunia? Simak di bawah ini, Sisters!
1. Visa Kunjungan Wisata
Visa kunjungan menjadi jenis visa yang paling sering digunakan jika pergi ke luar negeri. Wisatawan yang ingin berlibur harus mengajukan visa jenis ini ke kedutaan besar negara yang ingin dituju.
Beberapa negara yang memerlukan visa kunjungan adalah Korea Selatan, Australia, New Zealand, Inggris, Belanda, Amerika Serikat, dan beberapa negara di Eropa lainnya. Biasanya, visa jenis ini berlaku hingga 30 hari.
2. Visa on Arrival
Visa on Arrival merupakan sebuah dokumen izin masuk ke suatu negara yang diperoleh langsung di perbatasan antar negara atau di bandara yang dituju. Kamu nggak perlu mengurus visa di negara asalmu, karena bisa diproses langsung di negara tujuan. Visa on Arrival diberikan untuk kunjungan dalam waktu tertentu.
Cara mendapatkan visa jenis ini pun cukup mudah. Ketika sampai di negara tujuan, cukup menuju konter yang bertuliskan 'Visa on Arrival'.
Nantinya petugas akan mengajukan beberapa pertanyaan, seperti asal negara kamu, rencana kunjungan, serta berbagai pertanyaan terkait. Kamu juga harus membayar sejumlah uang, tergantung tujuan negara dan kebijakan pemerintah setempat. Selanjutnya, paspor kamu akan diberikan cap atau stiker sebagai tanda masuk.
3. Visa Kunjungan Keluarga
Visa jenis ini biasanya digunakan untuk mereka yang ingin datang ke suatu negara dengan tujuan mengunjungi keluarga. Jika wisatawan memiliki visa ini, mereka bisa tinggal di negara tujuan maksimal 90 hari.
Tak berbeda jauh dengan visa kunjungan wisata, visa jenis ini juga harus diajukan sebelum keberangkatan dan juga harus disertai surat undangan dari keluarga yang tinggal di negara tujuan. Hal ini sebagai bukti bahwa keluarga tersebut bertindak sebagai penjamin selama berada di sana.
4. Visa Kunjungan Bisnis
Visa ini diperuntukkan bagi mereka yang ke luar negeri untuk keperluan bisnis dan pekerjaan. Misalnya saja untuk keperluan mengunjungi kantor pusat/cabang, rapat dengan klien, hingga seminar.
Seperti jenis-jenis visa pada umumnya, untuk membuat visa bisnis kamu juga perlu datang ke kantor kedutaan besar atau konsulat negara yang menjadi tujuan perjalanan bisnis kamu. Beberapa persyaratan untuk membuat visa ini, antara lain paspor, pas foto 4x6, surat undangan dari perusahaan, salinan SIUP perusahaan tujuan, surat keterangan bekerja, salinan kartu keluarga, dan bukti-bukti dokumen perjalanan.
5. Visa Kerja
Visa kerja diperlukan bagi orang-orang yang bekerja di perusahaan negara tujuan. Biasanya visa jenis ini memiliki jangka waktu yang lama.
Visa kerja juga bisa berupa izin tinggal semi permanen, permanen, atau sesuai dengan lamanya kontrak kerja. Jika mau memperpanjang visa ini, kamu harus kembali ke negara asal dan mengajukan pembuatan ulang.
6. Visa Belajar
Visa ini biasanya digunakan oleh siswa/mahasiswa yang ingin belajar di luar negeri. Pengajuan visa jenis ini lebih mudah apabila kamu sudah memenuhi syarat di instansi pendidikan negara yang dituju. Visa belajar berlaku selama masa pendidikan masih berjalan, termasuk pada masa libur.
7. Visa Bisnis
Berniat membuka bisnis di suatu negara dan butuh tinggal dalam waktu lama? Jika ya, maka visa bisnis jawabannya.
Visa ini memberikan kamu waktu tinggal yang agak lama di negara tujuan, karena mengurus keperluan mendirikan peruahaan. Visa bisnis bisa diperpanjang untuk mendapatkan izin permanen.
Nah, semoga kamu nggak bingung lagi saat akan mengurus visa, ya, Sisters!