Hai Sisters! Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sudah diresmikan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada awal Juni 2020, lho.
Program tabungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini nantinya akan dikelola langsung oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Pelaksanaan Tapera akan mulai diterapkan pada 2021 mendatang.
Penerapan program Tapera kepada pekerja tidak dilakukan secara serentak, melainkan secara bertahap. Lantas, apa itu Tapera, siapa saja yang dimaksud sebagai peserta Tapera dan bagaimana syarat dan caranya untuk menjadi peserta Tapera? Simak, yuk!
Apa sih Tapera itu?
Sisters, rumah sebagai kebutuhan dasar manusia, disamping sandang dan pangan, merupakan harapan setiap manusia untuk dapat memenuhinya. Namun, hingga sekarang ini tak semua masyarakat bisa mewujudkan membeli rumah dengan mudah.
Selain proses pembelian rumah terbilang rumit, minimnya penghasilan juga menjadi alasan utama. Adanya Tapera menjadi solusi yang sangat tepat untuk memiliki rumah sendiri.
Melansir dari PP Nomor 25 tahun 2020, Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu hanya dapat dimanfaarkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil penumpukannya setelah kepesertaannya berakhir.
Manfaat Dana Tapera
Dana yang ditabungkan peserta Tapera, akan mendapatkan manfaat berupa:
Syarat peserta Tapera
Pekerja yang diwajibkan sebagai peserta program Tapera antara lain:
Tahapan penerapan Tapera
Rencananya, pemerintah akan menerapkan program Tapera pada 2021 dibagi menjadi tiga tahap, yaitu:
Syarat daftar jadi peserta Tapera
Pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera kepada BP Tapera. Sementara pekerja mandiri yang memenuhi syarat harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta ke BP Tapera.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai peserta Tapera:
- pemilikan rumah pertama
- pembangunan rumah pertama
- perbaikan rumah pertama
Adapun, cara mengetahui pekerja telah aktif sebagai peserta Tapera, yaitu:
- Lamanya kepesertaan
- Tingkat kelancaran membayar simpanan
- Tingkat keersedakan kepemilikan rumah
- Ketersediaan dana pemanfaatan
Besaran tabungan Tapera
Dalam PP 25 tahun 2020 tersebut, dijelaskan setiap masyarakat yang bekerja wajib menjadi peserta Tapera.
Peserta akan dikenakan besaran simpanan atau iuran sebesar 3% setiap bulannya, Rinciannya, perusahaan atau pemberi kerja (perusahaan) harus menanggung simpanan sebesar 0,5% dan pekerja 2,5%.
Iuran ini nantinya akan dipotong langsung dari gaji atau upah bulanan yang didapat. Perusahaan wajib menyetorkan dana peserta pada tanggal 10 setiap bulannya ke Rekening Dana Tapera atau bank penampung. Sementara peserta mandiri, membayar sepenuhnya sendiri kewajibannya.
Syarat peserta dinyatakan gugur
Sisters, jika program tabungan rumah ini tidak berjalan seterusnya, melainkan peserta juga bisa dianggap gugur. Berikut syarat peserta yang dinyatakan status keanggotaannya berakhir, antara lain:
Nantinya peserta yang telah dinyatakan gugur sebagai peserta Tapera, berhak menerima pengembalian simpanan dan hasil penumpukannya.
Nah, Sisters, sembari menunggu tabungan Tapera aktif, mulai pelan-pelan perbaiki keuangan pribadimu tahun ini. Kelola dengan baik gaji yang kamu miliki, tambah pendapatan, perkuat dana darurat dan jangan lupa tabungan dan investasi untuk masa depan juga, ya, Sisters!