Sisters, saat ini BPJS Kesehatan telah banyak membantu meringankan pengobatan masyarakat Indonesia. Dengan biaya iuran mulai dari Rp25.500 per bulan (kelas 3), untuk per orang, masyarakat bisa mendapat keuntungan berupa penanggungan biaya berobat dan perawatan rumah sakit hampir 90%.
Sama seperti iuran-iuran pada umumnya, BPJS Kesehatan pun punya aturan tentang penunggakan anggotanya, Sisters. Dilansir dari panduanbpjs.com, jika peserta tidak membayar iuran atau telat lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan kesehatan kepada peserta akan dihentikan sementara sampai peserta melunasi tunggakannya.
Lalu, jika peserta menunggak sampai bertahun-tahun, bagaimana caranya mengaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan lagi?
Menurut panduanbpjs.com, kita bisa mengaktifkan keanggotan BPJS Kesehatan lagi meski sudah menunggak lebih dari setahun. Rumusannya seperti ini, nih, Sisters. Cekidot!
Peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan + 1 bulan = 13 bulan.
Contoh kasus:
Terlambat membayar iuran 5 tahun dan terdaftar di kelas 2 dengan iuran per bulan Rp51.000. Maka yang harus dibayarkan adalah Rp51.000 x 13 bulan = Rp 663.000.
Setelah itu keanggotaan sudah bisa aktif dan kamu harus membayar iuran per bulan lagi seperti biasa setelah satu bulan diaktifkannya status kepesertaanmu.
Nah, dengan demikian sudah jelas bahwa status keanggotaan BPJS bisa diaktifkan meski telah menunggak bertahun-tahun, Sisters.
Tapi perlu kamu pahami bahwa iuran keanggotaan BPJS Kesehatan ini sifatnya gotong-royong, Sisters. Jadi, dana yang masuk akan digunakan untuk biaya pengobatan peserta yang membutuhkan. Begitu pula ketika kamu membutuhkannya, maka dana yang digunakan untuk menanggung adalah dana bersama-sama. Jadi, usahakan jangan sampai menunggak, ya!