Wabah virus corona atau Covid-19 menyebar cepat di Indonesia. Kondisi seperti ini berdampak pada perekonomian, khususnya di sektor usaha. Alhasil, demi kelancaran ekonomi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran kredit bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19.
Mengutip dari salah satu postingan OJK di Instagram, Sekar Putih Djarot, Juru bicara OJK mengungkapkan kelonggaran cicilan ini diberikan kepada debitur UMKM yang benar-benar terdampak Covid-19 dan beritikad baik seperti sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasian harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.
Mengenai hal ini, OJK telah mengeluarkan POJK 11/POJK.03/2020 yang di dalamnya memuat jelas tentang berbagai macam bentuk relaksasi kredit mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu kredit dan lainnya.
Hasil kebijakan keringanan kredit untuk UMKM ini tentunya berdasarkan dari penyampaian Presiden Joko Widodo yang menerima adanya keluhan dari usaha-usaha mikro dan usaha kecil mengenai kesulitan yang mereka hadapi sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Bagi debitur UMKM yang terdampak Covid-19 dan ingin bisa mendapatkan kelonggaran cicilan kredit ini, ada beberapa syarat dan ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK. Simak dan pahami ulasannya berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari laman resmi OJK.
Syarat Kelonggaran Kredit UMKM
Berdasarkan dari POJK 11/POJK.03/2020, berikut syarat yang harus dipenuhi para debitur UMKM yang terdampak Covid-19:
Cara Pengajuan Keringanan Kredit UMKM
Cara Lapor OJK Jika Debt Collector Datang Menagih
Jika ada pihak tertentu atau debt collector yang melakukan terror penagihan cicilan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, debitur UMKM berhak melaporkannya ke pihak yang bersangkutan, antara lain:
Daftar Bank dan Leasing yang Berikan Keringanan Kredit UMKM
Berikut beberapa bank di Indonesia baik bank umum, bank pembangunan daerah dan bank syariah serta perusahaan leasing yang memberikan keringanan kredit terhadap UMKM terdampak Covid-19, di antaranya:
Bank Umum: Bank Mandiri, Bank BRI, BNI, Panin Bank, Permata Bank, BTPN, DBS, Bank Index, Bank Ganesha, NOBU National Bank, Bank Victoria, Bank Jasa Jakarta, Bank Mas, Bank Sampoerna, IBK Bank, Bank Capital, Bank Bukopin, Bank Mega, Bank Mayora, UOB Indonesia, Bank FAMA, Bank Mayapada, Bank Mandiri Taspen, Bank Resona Perdania, Bank BKE, BRI Agro, Bank SBI, Bank Artha Graha Internasional, Commonwealth Bank, HSBC, ICBC, P.Morgan, OK Bank Indonesia, MNC Bank, KEB Hana Bank, Shinhan Bank, Standard Chartered, Bank of China, Bank BNP Paribas Indonesia dan Bank Artos.
Bank Daerah: Bank Bjb, Bank BPD Bali, Bank NTT.
Bank Syariah: Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank NTB Syariah.
Perusahaan Leasing: Seluruh perusahaan pembiayaan yang dibawah organisasi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan FIFGROUP.
UMKM Aman, Tetap Bayar Cicilan
Tak semua debitur UMKM bisa menikmati kelonggaran cicilan kredit, melainkan hanya yang benar-benar usahanya terdampak covid-19 saja. Artinya sejak wabah covid-19 masuk Indonesia, omzet usahanya mengalami penurunan sehingga kesulitan untuk bayar cicilannya.
Sementara debitur UMKM yang tidak terdampak dan keuangan UMKM tetap dalam kondisi yang aman, maka kewajiban dalam membayar cicilan tetap harus dilaksanakan. Sebab, jika semua debitur tidak melakukan pembayaran cicilan, secara otomatis perbankan tidak berjalan dan ini hanya akan memperburuk keadaan ekonomi negara, Sisters.
Bagi debitur UMKM yang pembayarannya sudah bermasalah sebelum wabah corona dan mengalami tambahan masalah akibat corona, pelaku usaha yang bersangkutan harus menghubungi perbankan maupun kantor leasing masing-masing.