Sisters, media sosial telah menjadi sahabat manusia masa kini. Bukan hanya menjadi media yang mempertemukan penggunanya di dunia maya, media sosial juga tumbuh menjadi referensi terpercaya untuk sebagian kalangan–tidak hanya remaja, tetapi juga orang dewasa.
Sering kali, sebuah informasi tersebar dengan cepat dari satu grup ke grup lain di Whatsapp (WA) atau dibagikan dari satu orang ke orang lain di Facebook karena dianggap bermanfaat. Kalau di Facebook masih bisa diketahui sumber aslinya, di WA tidak selalu bisa diketahui karena banyak informasi tidak mencantumkan nama pengunggahnya. Beberapa kali, pesan yang sama menyebar bak musim mangga (meminjam istilah Alfons Tanujaya dari Vaksin.com pada pos berjudul Menjawab Beredarnya Kembali Broadcast Hoax Kiddle Produk Google).
Informasi tentang Kiddle.Co yang disebut-sebut sebagai salah satu produk Google merupakan contoh informasi yang menjadi viral sekali setahun dalam dua tahun ini (2016 dan 2017), khususnya di WA dan Facebook. Pesan intinya sama–dengan redaksionalnya yang sedikit mengalami modifikasi–bahwa Kiddle merupakan “anak” dari Google.
Satu hal yang perlu diketahui adalah sejak tahun 2016, sudah ada bantahan di website Mirror.Uk bahwa Kiddle tidak berafiliasi ke Google, juga bukan produk Google. Hanya saja Kiddle menggunakan Safe Search, salah satu fitur internet aman dari Google untuk menyaring hasil pencarian. Klarifikasi ini tidak ikut viral, yang tersebar hanya soal Kiddle sebagai salah satu produk Google, Sisters.
Belajar dari hal ini, ditambah lagi dengan berbagai informasi viral yang simpang-siur tanpa sumber jelas semakin mengingatkan kita untuk tidak berhenti belajar untuk menjadi lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.
Juni lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap perlu mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial untuk umat Islam. Fatwa tersebut muncul karena masifnya kabar bohong dan berita-berita yang mengandung kebencian, bully, adu domba, menggunjingkan orang lain bermunculan dan menjadi viral lewat media sosial, Sisters.
Terkait penyebaran kabar palsu, termaktub dalam poin ke-4 Ketentuan Hukum, Fatwa tersebut menyebutkan, “Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.”
Nah, Sisters, berkaca dari berbagai kejadian yang dipaparkan di atas, tak bisa ditawar-tawar lagi, kita semua dituntut memiliki kemampuan Literasi media–kemampuan untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan isi pesan media (Livingstone, 2004). Harus diakui, daya kritis dalam membaca dan memahami pesan yang disampaikan melalui media sosial sangat dibutuhkan.
Buku Saatnya Kita Melek Media – Pengetahuan dan Rujukan Bagi Khalayak Media terbitan Kementerian Kominfo dan Pusat Studi Komunikasi, Media, dan Budaya FIKOM UNPAD menyebutkan, “Setiap elemen masyarakat perlu melek media, bukan untuk kepentingan dirinya saja akan tetapi untuk bersama-sama membantu terwujudnya isi media yang lebih berkualitas atau meminimalisasi dampak negatif media di masyarakat.”
Media yang dimaksud dalam buku tersebut termasuk pula media online, yang di dalamnya tercakup media sosial, Sisters.
Buku ini berbicara tentang pentingnya memiliki kompetensi literasi media. Kompetensi literasi media adalah kemampuan orang untuk menggunakan, menyeleksi, mengevaluasi, dan menilai media. Pengguna media tidak menerima begitu saja apa yang disajikan media–mereka mampu menyadari perbedaan antara dunia nyata dan dunia yang dihasilkan oleh media.
Orang yang melek media mampu menyaring dan mengambil hanya informasi yang diperlukannya tanpa teralihkan oleh pesan-pesan yang tak diinginkan. Maka, agar melek media kita perlu memiliki pengetahuan seputar lima hal berikut, Sisters:
Jika kita sudah menguasai lima kemampuan tersebut, maka kita akan lebih mudah memahami hal-hal berikut ini:
Nah, Sisters, jika kita sudah menguasai berbagai kemampuan memahami media, masih ada satu tugas lagi, yaitu memberikan pengetahuan mengenai literasi media kepada putra-putri kita. Dunia maya dan media sosial bukanlah ruang yang sepenuhnya aman untuk anak. Mari lindungi anak-anak kita, Sisters!
Sumber Info: Kemen PPPA RI - serempak.id