Sisters, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), memiliki modus dan karakteristik yang makin beragam dan menghawatirkan. Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016, menunjukkan bahwa sebanyak 1 dari 5 perempuan yang sudah menikah pernah mengalami kekerasan psikis, 1 dari 4 perempuan mengalami kekerasan ekonomi, dan 1 dari 3 perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual. Sedangkan 1 dari 2 perempuan mengalami kekerasan pembatasan aktivitas, kekerasan jenis ini paling sering dialami perempuan yang sudah menikah.
Penanganan kasus KDRT merupakan tindakan sementara untuk menekan prevelensi korban KDRT. Selain itu, adanya budaya patriarki yang sudah dipraktekkan sejak lama di Indonesia turut melanggengkan KDRT. Upaya fundamental perlu diarahkan pada pencegahan dan pengenalan potensi KDRT dalam rangka penguatan kapasitas keluarga. Khususnya, pada kelompok sasaran potensial yaitu komunitas muda-mudi yang belum atau akan berumah tangga, juga yang sudah berumah tangga.
Dalam membangun rumah tangga, komunitas muda akan menghadapi tantangan yang cukup berbeda dibandingkan orangtuanya. Apalagi di era saat ini, keberadaan teknologi informasi selain membawa dampak positif, ternyata juga mempercepat degradasi nilai-nilai luhur budaya bangsa seperti pernikahan, kejujuran dan kesetiaan dalam membangun rumah tangga. Jadi, hal ini perlu di waspadai.
KemenPPPA terus melakukan sosialisasi PKDRT ke berbagai daerah di seluruh Indonesia. Di Pariaman, sosialisasi Pencegahan KDRT selain menyasar kelompok orang muda, juga melibatkan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama perwakilan dari Kecamatan dan Kota Pariaman. Kemen PPPA dalam hal ini telah mengeluarkan kebijakan tersebut kedalam Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kebijakan tersebut sekaligus menekankan bahwa KDRT kini menjadi urusan publik, bukan lagi persoalan pribadi.
Sumber info: KemenPPPA