Sisters, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA), dengan demikian sebagai individu maupun negara sudah seharusnya setiap orang menyimak rumusan KHA, dan mampu mendapat pemahaman mengenai Hak Anak. Upaya signifikan terkait ratifikasi KHA juga ditunjukkan dengan penetapan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan anak, pembentukan kelembagaan dan rencana aksi dalam rangka pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
“Pembangunan berperspektif hak anak memerlukan proses yang berkesinambungan dari berbagai pihak. Sosialisasi KHA menjadi sangat penting untuk meningkatkan komitmen guna mendorong Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Lembaga serta masyarakat agar lebih berperan aktif bersama lindungi anak.” Tutur Menteri Yohana saat menghadiri penutupan Sosialisasi Konvensi Hak Anak yang diselenggarakan di Tanjung Selor, Kalimantan Utara 17 September lalu.
KHA dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, secara tegas menyatakan prinsip dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak, yang meliputi hak hidup, tumbuh kembang dan hak partisipasi serta kepentingan terbaik bagi anak.
Namun mirisnya, Sisters, pelanggaran atas hak anak kerap terjadi di berbagai daerah, hal ini terlihat dari tingginya kasus kekerasan terhadap anak. Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) selama bulan Januari sampai dengan Agustus 2018, korban Kekerasan psikis 1.878 anak, korban kekerasan seksual 2.190 anak, korban kekerasan fisik 2.536 anak dan korban penelantaran 649 anak. “Tingkat kekerasan pada anak yang relatif tinggi ini, sangat mengkhawatirkan dan bisa mempengaruhi tumbuh kembang anak yang bersangkutan bila tidak dilakukan pencegahan dan penanganan yang tepat, “ tegas Menteri Yohana.
Sisters, Menteri Yohana berharap, dengan dipahaminya KHA mampu meningkatkan sensitifitas dan kepedulian para pihak untuk bersama hadir dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak dalam wujud karya nyata. “Lahirnya kebijakan terkait Perlindungan Anak yang benar-benar responsif terhadap pemenuhan hak anak dan bersifat implementatif, serta memastikan tersedianya lembaga layanan untuk anak yang didukung oleh SDM yang handal dan terlatih, baik di Pusat maupun di daerah” lanjut Menteri Yohana.
Sosialisasi KHA yang diselenggarakan di Tanjung Selor ini dihadiri oleh 250 peserta yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa/Kelurahan, Para Pengawas Sekolah/Pendidik/Pengasuh/Pendamping Anak,, Guru dan siswa-Siswi SMA/MA/SMK, SMP/MTS , Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak/Panti Asuhan, Organisasi Perempuan, Fasilitator dan Aktivis PATBM, Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Pemerhati Anak, Perwakilan dunia Usaha, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Forum anak provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam kesempatan ini, Menteri Yohana juga me-re-launching Kabupaten/Kota Layak Anak, yang sebelumnya sudah dilakukan launching KLA pada tahun 2017 dengan tujuan untuk mempercepat pelaksanaan KLA di Provinsi Kaltara. Harapan khusus Menteri, agar segera dapat mewujudkan dan mempercepat kabupaten/kota di provinsi Kaltara sebagai KLA. PROVILA (Provinsi Layak Anak) bisa tercapai jika semua kabupaten dan kota menjadi KLA, semua kecamatan dan desa/kelurahan menjadi Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak (KELANA dan DEKELA).
KLA akan berhasil jika semua pemangku kepentingan mendukung, mulai dari jajaran Pemda, lembaga masyarakat, dunia usaha, media dan akademisi hingga seluruh warga masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, tanpa terkecuali.
Di tempat terpisah, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny Rosalin, menyampaikan bahwa KLA sudah diterapkan di 389 kabupaten/kota, dan 177 kabupaten/kota telah memperoleh Penghargaan KLA pada tahun 2018. Khusus Kaltara, belum satupun yang memperoleh Penghargaan. Dengan re-launching hari ini diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat terwujudnya KLA di Provinsi Kaltara.
Menteri Yohana mengawali kunjungan kerja dengan meresmikan PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) “Satu Rasa”, SDN 006 Tanjung Selor sebagai Inisiator Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Puskesmas Tanjung Selor sebagai Inisiator Puskesmas dengan Pelayanan Ramah Anak (PRAP).
Sumber Info: Kemen PPPA RI