Sisters, seperti kita ketahui saat ini Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru bagi para pengguna telepon seluler, melalui ketentuan PM Kominfo No. 12 Tahun 2016. Yaitu dengan cara meregistrasikan kartu kita. Untuk itu pihak XL selaku salah satu provider telepon selular juga memberlakukan hal tersebut. Beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh para Sisters adalah:
Caranya mudah kok Sisters, yang diperlukan hanyalah sertakan kartu Identitasmu dan pastikan ya sudah ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar di Dukcapil sebanyak 16 digit. Kemudian pastikan Nomor Kartu Keluarga (KK) kamu yang juga terdiri dari 16 digit sudah terdaftar. Untuk kamu calon pelanggan baru ketik SMS kamu menggunakan kode: DAFTAR#NIK#NomorKK. Contohnya: DAFTAR#1234567890123456#3201060401130027 lalu kirimkan ke 4444. Sedangkan untuk pelanggan lama, Kamu bisa menggunakan kode ULANG#NIK#NomorKK. Contohnya : ULANG#1234567890123456#3201060401130027 lalu kirimkan ke 4444.
Caranya mudah bukan? Dan kamu bisa menghubungi layanan telepon seluler kamu masing-masing Sister untuk memudahkan proses registrasi jika terjadi masalah. Atau jika kamu ada masalah mengenai info data kependudukan kamu bisa hubungi Kementerian Dalam Negeri u.p. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Jangan sampai lupa ya Sisters ketentuan baru ini sudah mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017. Sehingga kamu bsia dipastikan tetap bisa menggunakan nomor telepon selulermu dengan nyaman.
image source by:https://forum.xl.co.id/discussion/4034/update-inilah-cara-dan-aturan-baru-registrasi-nomor-perdana-xl