Ketika bekerja, kadang kita merasa gaji yang diterima kecil dan tidak sesuai harapan. Padahal sebenarnya ada beberapa perusahaan yang memang memberi gaji tidak besar, namun memberikan benefit atau fasilitas dalam bentuk non-uang. Jika benefit atau fasilitas tersebut diuangkan, tentu akan mendongkrak gaji kita yang terasa kecil itu.
Nah, fasilitas non-uang apa sajakah yang sering diberikan pada karyawan? Simak ulasannya berikut.
Banyak perusahaan yang menyediakan tempat tinggal cuma-cuma untuk karyawannya. Biasanya lokasinya akan ada di dalam atau sekitar area kerja dan dikenal dengan istilah mess karyawan. Ada juga perusahaan yang memberikan fasilitas tempat tinggal di perumahan yang lokasinya tidak terlalu jauh dari lokasi kerja. Tentu saja fasilitas ini hanya diberikan selama karyawan masih bekerja di perusahaan tersebut.
Kadang ada perusahaan yang turut membayar penuh tagihan air dan listriknya, lho Sisters. Atau, ada yang setidaknya memberikan subsidi dengan nominal tertentu untuk membayar tagihan tersebut. Jika ada kelebihan pemakaian, maka ditanggung sendiri oleh karyawan.
Beberapa perusahaan menerapkan aturan yang ketat untuk karyawannya dan mempengaruhi gaji yang didapatkan. Contohnya, jika datang terlambat, walaupun hanya telat semenit, maka uang tunjangan karyawan akan dipotong.
Ada juga perusahaan yang tidak memperbolehkan karyawan membawa handphone ke lokasi kerja dan membatasi akses internet untuk para karyawan. Contoh lainnya, karyawan tidak boleh berjualan di area kerja. Dalam hal kebebasan berpendapat, ada perusahaan yang tidak mengijinkan berdirinya serikat pekerja.
Namun, ada juga perusahaan yang sebaliknya, menerapkan aturan yang sangat longgar bagi karyawannya. Bisa jadi kamu datang terlambat, bahkan sampai 10 menit, namun tidak ada sanksi dari perusahaan. Bisa jadi kamu dan teman kerjamu mendirikan serikat pekerja dengan leluasa tanpa batasan. Bisa jadi juga kamu masih bebas “nyambi” berjualan di area kerja dan bebas menggunakan internet di kantor untuk berjualan online. Walaupun gajimu kecil, tapi kalau peraturan perusahaanmu sangat longgar, artinya kamu masih mendapat keuntungan.
Standarnya, semua perusahaan terdaftar di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Umumnya, perusahaan mendaftarkan karyawannya ke dalam program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua di BPJS. Iuran BPJS ditanggung oleh perusahaan dan karyawan. Nah, sebagian gaji karyawan memang sudah dipotong untuk iuran BPJS baik Jaminan Kesehatan maupun Jaminan Hari Tua.
Ada juga perusahaan yang memberi gaji relatif kecil, namun memberi fasilitas kesehatan tambahan di luar BPJS kesehatan. Sebagai contoh, saat ada karyawan atau istri karyawan melahirkan, perusahaan akan memberikan uang atau bingkisan yang nilainya cukup besar. Untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan, diberi juga fasilitas cuti tambahan dan diijinkan menggunakan mobil inventaris perusahaan selama cuti tersebut.
Perusahaan skala kecil atau menengah mungkin tidak mengikuti standar pemerintah dalam memberikan gaji. Namun, biasanya memberikan benefit lain untuk karyawan. Ada salah satu perusahaan kecil yang memberikan fasilitas berlibur untuk karyawan dan keluarganya setahun sekali. Tidak tanggung-tangggung, wisata tersebut dilaksanakan 2 hari dan diberi fasilitas penginapan di hotel. Memang hal itu dilakukan karena jumlah karyawan tidak banyak. Namun tetap saja perusahaan mengalokasikan dana yang cukup besar. Jika dikonversikan, acara berwisata sekeluarga itu tentu mencapai nominal jutaan rupiah perorang.
Jadi Sisters, jika kamu merasa bergaji kecil, tapi salah satu atau ketiga fasilitas di atas masih bisa kamu nikmati, artinya kamu masih disejahterakan oleh perusahaan tempatmu bekerja.
Foto: freepik