Hai Sisters!
Sistem bagi hasil adalah sebuah bentuk perjanjian yang dilakukan oleh pengusaha dengan investor untuk mendapatkan laba atau keuntungan.
Hal ini ditandakan dengan adanya kontrak kerja sama antara kedua belah pihak di mana jika perusahaan menghasilkan keuntungan, maka akan dilakukan pembagian dari hasil laba.
Tidak hanya keuntungan saja, jika sebaliknya bisnis mengalami kerugian, maka kedua pihak juga harus menanggungnya bersama sesuai dengan pembagian yang telah disepakat.
Rasio tingkat angka sangat menentukan perjanjian bagi hasil yang dilakukan oleh kedua pihak.
Bahkan jika bisnis yang dijalankan mengalami kerugian pihak-pihak tersebut akan menanggung bersama sesuai dengan porsi yang sudah disepakati.
Ada beberapa cara, metode, ataupun skema dalam menentukan sistem bagi hasil antara pihak pengusaha dan investor, apa saja itu?
Profit sharing adalah jenis sistem bagi hasil di mana keuntungan yang berasal dari jumlah pendapatan yang telah dikurang dengan biaya operasional.
Dengan begitu, hasil yang diperoleh merupakan keuntungan atau laba bersih.
Gross profit sharing atau pembagian laba kotor adalah pembagian hasil keuntungan yang dihitung dari pendapatan yang kemudian dikurangi dengan harga pokok penjualan ( HPP ) sebuah produk.
Perhitungan laba belum dikurangi dengan beban atau biaya lain seperti biaya pemasaran, administrasi, pajak, dan lainnya.
Revenue sharing adalah jenis pendapatan yang umumya berlaku dalam sistem perbankan.
Hal ini dihitung dari total pendapatan pengelolaan di mana belum dikurangi dengan biaya operasional dan komisi.
Pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah berdasarkan perjanjian atau akad antara kedua belah pihak.