Sisters, apakah kamu ingin membuat Surat Keterangan Usaha tapi tidak tahu caranya? Surat Keterangan Usaha biasanya dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan dokumen jika kamu ingin mengajukan pinjaman atau kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya misalnya untuk keperluan mengembangkan usaha.
Seperti yang mungkin telah diketahui, Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah surat yang dibuat oleh aparat berwenang, dalam hal ini Kelurahan atau Kepala Desa, untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang berada di bawah Kelurahan atau Desa tersebut dan benar memiliki sebuah usaha yang disebutkan dalam surat tersebut.
Jika kamu hendak mengajukan pinjaman ke bank atau untuk keperluan lain dan belum memiliki Surat Keterangan Usaha, yuk simak persyaratan dan tata-cara pembuatannya berikut ini, ya!
Tata Cara Pembuatan SKU
Beberapa dokumen harus kamu persiapkan terlebih dahulu sebelum mengurus pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) di Kantor Kelurahan dan Kecamatan, yaitu:
Setelah mempersiapkan dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan SKU, kamu dapat mengikuti tata-cara umum untuk membuat SKU berikut ini:
1. Membuat Surat Pengantar RT/RW
Jika belum mengetahui bagaimana cara membuat surat pengantar RT/RW untuk pembuatan SKU ini, langkah-langkahnya mudah saja. Kamu hanya perlu mendatangi Pengurus RT, biasanya Sekretaris atau Ketua RT dan mengemukakan niat untuk minta dibuatkan Surat Pengantar RT/RW untuk keperluan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU). Kamu hanya perlu membawa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK).
Pihak pengurus RT akan membuatkan Surat Pengantar untuk membuat SKU, atau di beberapa tempat disebut Surat Keterangan Domisili sebagai bukti kamu benar tinggal di lingkungan tersebut. Surat Pengantar yang sudah jadi akan ditandatangani Ketua RT, untuk kemudian disahkan oleh RW. Resminya tidak ada biaya untuk pembuatan Surat Pengantar RT/RW ini.
2. Datang ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa
Setelah Surat Pengantar RT/RW ada di tangan, satukan dengan berkas lainnya untuk dibawa ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa. Di sini pemilik usaha akan diminta mengisi formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha. Silahkan isi dengan benar dan lengkap. Setelah berkas persyaratan dan formulir serahkan kepada petugas, kamu menunggu SKU dibuat. Waktu menunggu tergantung masing-masing Kelurahan/Desa. Kamu bisa tanyakan langsung kepada petugas di Kantor Kelurahan. Pembuatan SKU di Kelurahan atau Desa ini juga resminya tidak dipungut biaya.
3. Datang ke Kantor Kecamatan
Setelah Surat Keterangan Usaha (SKU) jadi dan ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa, selanjutnya SKU tersebut dibawa ke Kantor Kecamatan. SKU akan ditandatangani oleh Camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan. Sama seperti di Kantor Kelurahan, di Kecamatan juga resminya pembuatan SKU tidak dipungut bayaran. Surat Keterangan Usaha (SKU) memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.
Cara Buat SKU Online
Selain cara di atas, kini pengusaha juga semakin dimudahkan dalam pembuatan SKU, yaitu bisa dilakukan secara online. Dengan begitu, kamu tidak perlu repot-repot pergi ke kantor kelurahan atau kecamatan.
Berikut cara membuat SKU online, antara lain:
Bagaimana, Sisters, mudah bukan langkah-langkahnya? Memang resminya seluruh proses pembuatan SKU ini tidak dikenakan biaya alias gratis, namun tentu kamu harus siap jika diminta membayar administrasi atau sumbangan sukarela untuk mengisi uang kas.