Sisters, pandemi Covid-19 membawa dampak yang signifikan terhadap para pelaku usaha, tidak terkecuali Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Nah, salah satu bentuk adaptasi yang perlu dilakukan UMKM untuk bertahan selama pandemi adalah dengan mampu memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
Pada 2020, data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menunjukkan bahwa 9,4 juta UMKM sudah go online dan mendapatkan manfaat penggunaan teknologi digital untuk transaksi lintas batas. Para pelaku usaha UMKM online ini bukan hanya dapat memperluas pasar mereka ke seluruh penjuru Indonesia, melainkan juga ke luar negeri.
Penggunaan teknologi juga akan menguntungkan pelaku UMKM karena dapat menghemat biaya total penjualan. Misalnya, UMKM sekarang tidak perlu menyewa sebuah toko atau tempat khusus berjualan, tetapi masih bisa memasarkannya melalui marketplace.
Selain itu, dengan menggunakan teknologi digital yang memberikan platform untuk berjualan, UMKM juga tidak perlu melakukan survei pasar untuk mengetahui produk saingan mereka. Mereka cukup menggunakan teknologi digital untuk dapat menyesuaikan pasar sehingga dapat bersaing dengan mudah. Persaingan ini sangat penting untuk memicu pelaku usaha agar meningkatkan kualitas produk UMKM tersebut.
Bicara tentang adopsi digital, berikut tiga manfaat adopsi digital payment terhadap bisnis dan UMKM. Simak, yuk!
1/ Memberikan nilai tambah kepada pelanggan
Dengan menambah alternatif pembayaran digital dan memberikan berbagai promosi yang menarik. Hal ini dapat meningkatkan pengalaman konsumen saat melakukan transaksi terutama di masa pandemi, dimana transaksi tanpa kontak yang aman dan mudah kini menjadi semakin populer.
2/ Memperluas visibilitas dan jangkauan bisnis
Dengan memanfaatkan fitur-fitur khusus yang ditawarkan digital payment dapat membantu pengguna menemukan promosi maupun informasi merchant yang terdekat dari lokasinya dengan mudah. Selain itu, pelaku usaha dapat menjangkau pasar yang lebih luas.
3/ Mendorong efektivitas dan sirkulasi keuangan bisnis yang lebih stabil
Lewat laporan transaksi yang lebih sistematis dan dapat diterima secara real time oleh pelaku usaha. Sehingga, perputaran modal usaha dapat menjadi lebih stabil dan lancar.