Sisters, dampak pandemi di Indonesia dari segi ekonomi, membuat banyak jenis usaha terpaksa gulung tikar dan “memaksa” perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan.
Nah, hal ini menjadikan banyak orang yang berubah status dari karyawan menjadi non-karyawan. Tapi meskipun gitu, kewajiban mengisi dan melapor SPT tetaplah harus dijalani meskipun sedang tidak memiliki penghasilan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, selama setiap warga negara tersebut masih memiliki NPWP dan masih menjadi Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Ketentuan mengisi SPT bagi seluruh WP ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di mana, setiap WP harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, jelas, menandatangani, serta menyampaikan SPT tersebut.
Karena pelaporan SPT ini ditujukan bukan hanya untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak dari penghasilan saja. Namun, dilakukan juga untuk melihat apakah WP tersebut masih terdaftar dan harta yang bertambah wajar.
Selain itu, SPT juga untuk melaporkan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jadi, meski seorang karyawan sudah setahun tidak bekerja dan masih memiliki NPWP maka wajib mengisi SPT Tahunan.
Cara Lapor SPT Tahunan untuk Non-Karyawan
Wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan wajib melaporkan SPT Nihil. Artinya penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak tersebut kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Cara lapor SPT Tahunan orang pribadi yang berstatus nihil hampir sama dengan lapor SPT pada umumnya. Bagi wajib pajak yang mendapatkan PHK, juga tetap harus menyampaikan SPT Tahunan dengan meminta bukti potong 1721-A1 selama tahun 2020 kepada HRD/kantor tempatnya bekerja dulu.
Apabila PHK dilakukan pada bulan April 2020, maka bukti potong juga sampai dengan April 2020 dan apabila ada pesangon, bukti potong PPh Final juga disertakan. Berikut langkah yang harus dilakukan setelah mendapatkan bukti potong 1721-A1:
- Registrasikan akun DJP Online melalui laman www.pajak.go.id dengan mengaktivasi Electronik Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu dengan mengirimkan surat elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akunmu.
- Jika dokumen sudah lengkap, akses sudah punya, langkah selanjutnya lapor SPT Tahunan dengan e-Filing.
- Pilih layanan “e-Filing”
- Pilih atau klik “Buat SPT”
- Jawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS
- Pilih formulir 1770 SS
- Isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2018, status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa.
Isi juga data SPT, yang terdiri dari:
- Pajak Penghasilan: masukkan data sesuai lembaran bukti potong 1721 A1/A2
- Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (isi kalau ada).
- Isi jumlah keseluruhan harta dan kewajibanmu di bagian Daftar Harta dan Kewajiban. Misal punya rumah Rp400 juta, perabotan rumah Rp10 juta, motor Yamaha Mio senilai Rp15 juta, tabungan Rp10 juta, dan kalung emas Rp5 juta. Sedangkan kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit rumah Rp200 juta dan kredit motor sebesar Rp3 juta.
- Beri centang pada kolom “Setuju” di bagian Pernyataan.
- Klik “Berikutnya”
- Ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”) setelah menerima ringkasan SPT
- Tunggu pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone.
- Setelah mendapatkan kode verifikasi, masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi”
- Klik “Kirim SPT”
- SPT terkirim
- Buka email, kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.
Sumber : cermati.com