Hai Sisters! Pendaftaran Usaha merupakan bentuk legalitas usaha paling dasar yang dapat segera diurus oleh pengusaha yang memiliki keseriusan untuk mengembangkan usahanya.
Nah, legalitas ini disebut pendaftaran atau registrasi aktivitas usaha, karena pada umumnya (tidak selalu) diberikan kepada pengusaha yang menjalankan aktivitas usaha tanpa badan usaha resmi tertentu, atau secara perseorangan. Sehingga yang didaftarkan adalah kegiatan usahanya, bukan badan usahanya.
Dalam pendaftaran usaha ini, prosedur pengurusannya tidak memerlukan inspeksi tempat usaha (pemeriksaan oleh petugas atau otoritas tertentu) seperti prosedur perizinan pada umumnya. Jadi jika pengusaha ingin mendaftar, hanya perlu mengisi dan menjawab pertanyaan umum saja serta menyertakan dokumen dasar seperti KTP dan NPWP saja. Mudah bukan?
Bagaimana caranya melakukan Pendaftaran Usaha?
Terdapat beberapa jenis pendaftaran usaha yang perlu diketahui oleh para pengusaha, khususnya pengusaha pemula, agar dapat menentukan jenis pendaftaran mana yang perlu didahulukan pengurusannya. Yuk kita bahas satu persatu!
Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
IUMK adalah surat yang menerangkan bahwa suatu usaha telah terdaftar di Kecamatan, Pemda, atau Online Single Submission (OSS) di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dimana usahanya masih berskala mikro atau kecil dan diperbolehkan beroperasi di lokasi tertentu (sesuai alamat domisili usaha yang didaftarkan). Sejak 2019, sosialisasi IUMK semakin sering dan diharapkan semakin banyak sahabat UKM mikro dan kecil yang memiliki IUMK.
Siapa saja yang boleh mendapatkan IUMK? Target IUMK adalah sahabat UKM perseorangan atau belum memiliki badan usaha dan skala usahanya mikro atau kecil, sesuai dengan kriteria UMKM pada Undang-Undang No.20/2008. Menurut UU tersebut, yang termasuk mikro adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 Juta. Sedangkan yang termasuk kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 Juta sampai dengan Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan Rp 2,5 Milyar.
Proses pembuatan IUMK ada secara offline dan online. Apabila kamu ingin mengurusnya secara offline, maka caranya adalah sebagai berikut:
Sedangkan secara online, sahabat UKM bisa mengurusnya sesuai dengan tahapan berikut:
Tujuan pengurusan IUMK adalah agar mendapatkan perlindungan untuk beroperasi di lokasi tertentu dan bisa mengakses program/keringanan prosedur/diskon biaya layanan perizinan (pemerintah). Sebagai contoh, salah satu persyaratan jika ingin mengikuti pameran yang diadakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM adalah memiliki IUMK. Jika sahabat UKM memiliki IUMK, maka kemungkinan terpilih sebagai peserta pameran akan lebih besar dibandingkan dengan yang tidak memiliki IUMK.Artinya, jika memiliki IUMK, maka kesempatan untuk mengembangkan usaha akan semakin besar.
Surat Keterangan Usaha (SKU)
SKU adalah surat yang menerangkan bahwa seseorang (dalam hal ini sahabat UKM sebagai pemohon) benar adanya memiliki usaha di suatu wilayah kelurahan/kecamatan tertentu. Biasanya SKU ini digunakan untuk mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya.
Yang bisa mendapatkan SKU adalah kamu yang beroperasi di alamat/lokasi yang sesuai dengan kelurahan/kecamatan yang bersangkutan. Hal ini karena pengurusan SKU hanya bisa secara offline atau harus datang ke Kantor Kelurahan atau Kecamatan setempat.
Jika kamu ingin memiliki SKU, maka berikut adalah cara untuk mendapatkannya:
Sertifikat Register UMKM adalah surat yang menerangkan bahwa suatu usaha benar adanya memiliki kegiatan usaha dan berada di lokasi usaha yang disebutkan oleh sahabat UKM sebagai pemohon. Siapa saja boleh mendaftar, baik perseorangan ataupun yang sudah berbadan usaha atau berbadan hukum (CV,PT, Koperasi, Firma, Bumdes, Kelompok Usaha, dll), namun dengan syarat masih berskala UMKM berdasarkan UU No.20/2008, yaitu memiliki omzet sampai dengan Rp 50 miliar per tahun.
Sertifikat Register UMKM bisa didapatkan dengan cara sebagai berikut:
Manfaat yang didapatkan jika memiliki Sertifikat Register UMKM adalah bisa mengakses program, mendapatkan diskon biaya perizinan dan mendapatkan notifikasi informasi/prioritas partisipasi program/diskon dari non-pemerintah atau mitra yang telah bekerja sama dengan ukmindonesia.id. Jadi kamu tidak perlu repot mencari informasi pameran atau pelatihan, karena ukmindonesia.id akan mengirimkan notifikasi per email.
Sumber artikel: ukmindonesia.co