Sisters, banyak pelaku usaha yang hanya fokus pada penjualan mereka. Padahal, ada hal yang lebih penting ketika berjualan khususnya pada produk pangan dan obat-obatan termasuk kosmetik, yaitu adanya legalitas dari BPOM.
Nah, buat kamu yang saat ini baru memulai UMKM dengan produk pangan, obat, kosmetik dan lainnya, bisa melakukan pendaftaran produk ke BPOM secara online. Simak tahapannya berikut ini:
1. Daftar Perusahaan
- Kunjungi https://e-bpom.pom.go.id/
- Pilih menu Registrasi Baru
- Lengkapi formulir perdaftaran perusahaan, mulai dari data usaha, data penanggung jawab dan data user. Klik, Halaman Selanjutnya
- Masukkan data PSB yang dimiliki oleh masing-masing pabrik
- Unggah berkas yang jadi syarat.
- Tunggu hasil pemeriksaan. Pihak BPOM akan mengirim hasil disetujui atau tidak melalui email yang sudah didaftarkan.
2. Daftar Produk Dalam Negeri
Setelah mendaftarkan perusahaan, kamu bisa lanjut pendaftaran produk dalam negeri. Berikut caranya:
- Surat Izin Industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Hasil analisa laboratorium yang asli yang berkaitan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan cemaran logam.
- Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
- Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.
- Cara Daftar Produk Hingga Terbit NIE Melalui E-BPOM
Cara daftar produk yang akan dijual juga bisa melalui e-BPOM. Cara ini lebih mudah, karena hanya melalui aplikasi yang diunduh di smartphone. Berikut caranya:
- Unduh aplikasi e-BPOM melalui Google Play Store atau Apple Store
- Login menggunakan User ID, password yang sudah didaftarkan dan diterima melalui email saat pendaftaran melalui website.
- Input Captcha
- Isi data produk, bahan bak, hasil analsa, Informasi Nilai Gizi dan klaim produk
- Unggah berkas sesuai yang jadi persyaratan
- Kirim berkas fisik ke alamat BPOM
- Menunggu proses verifikasi data permohonan dan rancangan label
- Bayar sesuai dengan Surat Perintah Bayar (SPB)
- Unggah bukti pembayaran
- Menunggu validasi dari pihak BPOM
- Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) akan terbit
- Kirim tambahan berkas yang diminta ke kantor BPOM
- Proses terbitnya Nomor Izin Edar (NIE) selama 30 hari kerja sejak pendaftaran.
Mengingat prosesnya yang panjang dan membutuhkan uji klinis untuk memastikan bahan produk yang dijual aman untuk dikonsumsi dan dipakai, maka pendaftaran Izin Edar BPOM ini dikenakan biaya. Biaya ini akan masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Registrasi di BPOM mulai Rp100.000 per produk untuk obat-obatan dan mulai Rp100.000 per produk untuk makanan. Kemudian untuk jasa notifikasi kosmetika yang diproduksi di luar negara ASEAN mulai Rp1,5 juta per item, sedangkan yang diproduksi di negara ASEAN Rp500 ribu per item.
Sementara, untuk melakukan perpanjangan (registrasi ulang) yang berlaku 5 tahun, dikenakan biaya Rp1.000.000 per item untuk usaha kecil obat tradisional dan Rp5.000.000 per sertifikat untuk sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
Hindari keinginan menjadi pelaku usaha yang hanya memikirkan keuntungan tanpa memperhatikan legalitas produk yang dijual. Untuk itu, yuk, daftarkan produkmu segera ke BPOM, Sisters!
Sumber artikel: cermati.com