Pada acara bazaar di suatu tempat:
Penjual: “Ayo, ayo… Dicobain tahu crispy-nya. Enak lhooo”
Pengunjung bazaar: “tahu crispy-nya halal nggak, mbak? Sudah dapat sertifikat halal MUI?”
Penjual: “Waaaahhh… saya kan UKM. Nggak perlu izin-izinan dan serifikat segala macam, yang penting produk saya enak dan murah. Lagipula, tahu kan dibuat cuma dari kedele. Paling cuma dikasih tambahan bumbu. Jadi dijamin halal”
Mungkin di antara kamu ada yang pernah percakapan semacam itu? Lalu mungkin kamu ada yang pernah bertanya-tanya:
- Apakah bila produk kita dibuat menggunakan bahan halal, pasti terjamin kehalalannya?
- Bila suatu produk diproduksi oleh suatu perusahaan yang pernah mendapatkan sertifikat halal, maka jenis produk tersebut pasti terjamin kehalalannya?
- Apakah sertifikasi halal hanya diperlukan untuk produk makanan dan minuman?
- Bila produk yang kita buat sudah memiliki surat izin dari BPOM, maka kita tidak perlu lagi memiliki sertifikat halal?
Nah, adakah yang menjawab BENAR semua atau menjawab BENAR di salah satu pernyataan di atas? Jika ya, artinya memang konsep Halal sesuai standar Sertifikasi Halal LPPOM MUI belum seutuhnya kamu pahami. Untuk itu, yuk, kita bahas satu persatu di bawah ini.
Pertama, siapa bilang bahwa produk yang menggunakan bahan halal, pasti terjamin kehalalannya? Suatu produk bisa saja menggunakan bahan alami yang halal, tidak mengandung babi, darah, dan alkohol. Namun bisa saja dalam prosesnya terbentuk alkohol sehingga menjadi tidak halal untuk dikonsumsi, seperti air tape yang semula halal, namun bila didiamkan beberapa hari sampai keadaannya dapat memabukkan jika diminum, maka menjadi tidak halal dan tidak suci.
Atau bisa saja bahan yang halal, namun dalam prosesnya berdekatan dengan bahan yang tidak halal, sehingga terjadi kontaminasi yang menyebabkan produk tersebut menjadi tidak halal. Contoh, kita menyiapkan sayuran berupa lalap mentah di dapur yang di atasnya banyak tergantung sarang burung, maka bisa saja sayuran mentah yang halal itu terkontaminasi bakteri yang berasal dari sarang burung sehingga merubah sifat halalnya menjadi tidak halal.
Ini sebabnya mengapa produk yang menggunakan bahan halal sekalipun tetap akan perlu diaudit atau diperiksa oleh tim auditor jika ingin mendapatkan Sertifikat Halal.
Kedua, jika suatu perusahaan yang pernah mendapat sertifikat halal untuk suatu produknya, belum tentu produk lain yang diproduksinya terjamin kehalalannya. Umumnya hal ini terjadi pada merek yang memiliki berbagai jenis produk. Misalnya pada suatu merek bakery, ternyata hanya rotinya saja yang sudah memiliki sertifikat halal. Adapun cake-nya masih menggunakan rhum (sejenis alkohol) sehingga dipastikan tidak termasuk produk halal. Jadi, jangan segan bertanya tentang kandungan suatu produk yang akan kita beli, ya, Sisters.
Ketiga, kata siapa sertifikasi halal hanya diperlukan untuk makanan dan minuman? Banyak sekali produk yang kita gunakan, walaupun tidak kita konsumsi melalui mulut, namun bisa masuk ke tubuh kita. Misal, penggunaan kosmetik yang memiliki kandungan yang tidak halal. Tentu kaum muslimah sejatinya enggan menggunakan lipstik yang tidak halal, karena kandungannya bisa masuk ke tubuh kita. Bahkan produk kebutuhan sehari-hari untuk pemakaian luar pun rawan masuk ke tubuh kita, misal: sabun, bedak dan terlebih pasta gigi.
Memang sabun dan bedak bisa masuk ke tubuh kita? Ya, bila kita memegang sabun atau bedak tersebut, maka tangan kita akan terlumur oleh kandungannya. Bila kemudian tangan kita bersentuhan dengan produk yang kita makan, maka kandungan sabun dan bedak tersebut akan masuk ke tubuh kita. Sudah terbayang ya, produk-produk apalagi yang kandungannya rawan masuk ke tubuh kita. Jadi, sertifikasi halal kita butuhkan bukan hanya untuk produk makanan dan minuman.
Keempat, sayangnya, walaupun produk yang kita buat sudah memiliki surat izin dari BPOM, kita tetap masih memerlukan sertifikat halal. Hal ini karena kedua sertifikasi tersebut menjadi jaminan atas dua jenis kualitas yang berbeda. BPOM memiliki kewenangan dalam melakukan audit dan memberikan sertifikasi untuk menjamin keamanan suatu produk dipandang dari sisi kesehatan semata. Jadi, produk yang telah lolos dari BPOM dapat dipastikan aman dan sehat untuk di konsumsi, karena telah diproduksi sesuai kaidah Good Manufacturing Practice atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Sementara Sertifikasi Halal merupakan jaminan bahwa suatu produk terbukti halal.
Jadi, bila produk kita sudah memiliki sertifikat BPOM dan sertifikasi halal, maka sudah terjamin bahwa produk tersebut halaalan thayyiban. Status produk seperti ini jelas akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan konsumen dan calon mitra bisnis sehingga dapat membantu pelaku UKM untuk meningkatkan penjualan, tentunya jika dipromosikan secara tepat pula.