Hai Sisters! Dirjen Pajak memberikan perluasan insentif Pajak bagi pelaku UMKM terkait dampak negatif yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Insentif ini diharapkan dapat meringankan kondisi perekonomian yang dialami sebagian pelaku UKM.
Kamu termasuk pelaku UKM dan berminat mendapatkan insentif pajak PPh Final? Simak cara mendapatkan insentif pajak bagi Pelaku UMKM di bawah ini.
Kriteria Penerima Insentif
Berikut ini kriteria wajib pajak yang berhak mendapatkan insentif:
a. memiliki peredaran bruto tertentu & dikenai PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018.
b. memiliki Surat Keterangan berdasarkan PMK-44/PMK.03/2020
c. menyampaikan Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak
Pemberian Insentif
Jika pemberian insentif dalam hal Surat Keterangan telah terkonfirmasi, maka pemotong/pemungut pajak tidak melakukan pemotongan/pemungutan PPh Final pada saat pembayaran. Atau, dalam kata lain pemerintah lah yang menanggung PPh Final terutang tersebut.
Atas PPh Final ditanggung pemerintah tersebut, pemotong/pemungut pajak wajib membuat SSP/cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44 /PMK.03/2020”.
PPh final ditanggung Pemerintah diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
Laporan dan lampirannya disampaikan paling lambat tanggal 20 Bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Pengajuan Permohonan
Agar dapat memperoleh insentif sebagaimana diterangkan di atas, wajib pajak harus mengajukan Laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah kepada Dirjen Pajak melalui saluran tertentu pada situs resmi Ditjen Pajak.
Setelah jangka waktu pemberian insentif, surat keterangan di atas tetap berlaku untuk Pelaksanaan PP 23/2018.
Cara Mengakses Laporan Realisasi PPh Final
1. Kunjungi laman www.pajak.go.id dan klik tombol Login di pojok kanan atas, lalu masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (CAPTCHA)
2. Pilih tab Layanan dan klik pada icon KSWP
3. Scroll ke bawah dan pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, lalu pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan.
Nah, Sisters, demikian penjelasan singkat mengenai cara mendapatkan insentif pajak. Laksanakanlah seluruh kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ya!
Sumber: Tokopedia.com