Sisters, selama masa pandemi Covid-19, anak-anak lebih banyak menghabiskan waktu dengan gawai diantaranya untuk membantu proses belajar dari rumah secara daring. Nah, anak-anak perlu diawasi oleh orangtua saat mengakses internet karena anak-anak sangat rentan menjadi target korban eksploitasi seksual online.
Eksploitsi seksual online terhadap adalah kejahatan yang ditujukan kepada anak-anak dengan memanfaatkan informasi dan teknologi sebagai media untuk mempertontonkan dan mendistribusikan aktivtas seksual anak.
Oleh karena itu, diperlukan kerjasama semua pihak untuk bersama-sama memerangi eksploitasi seksual terhadap anak melalui media online. Kita juga harus meningkatkan kepedulian masyarakat melalui literasi digital khususnya bagi orangtua dan anak untuk mampu menyadari dan melindungi diri dari risiko eksploitasi seksual secara online.
Lalu apa saja bentuk dan bagaimana upaya mencegah eksploitasi seksual online terhadap anak? Simak yuk!
Bentuk-bentuk eksplotasi seksual online terhadap anak:
1. Grooming: Pelaku membangun hubungan dengan anak agar mau melakukan kegiatan seksual
2. Sexting: Anak dipaksa untuk mengirimkan dan/ atau menerima gambar yang bermuatan seksual
3. Kekerasan seksual anak yang disiarkan secara langsung: Anak dipaksa tampil di depan kamera/webcam untuk melakukan aktivitas seksual yang disiarkan secara langsung
Cara pencegahan ekploitasi seksual online terhadap anak:
1. Pantau anak saat menggunakan dan mengakses internet
2. Beri pemahaman sedini mungkin pada anak tentang eksploitasi seksual online terhadap anak agar anak dapat menghindarinya
3. Beri dukungan pada anak untuk tidak takut melapor kepada orang tua jika mengalami eksploitasi seksual online
4. Segera laporkan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), atau hubungi hotline pengaduan KemenPPPA di 0821 2575 1234.
Jangan sampai lengah, ya, Sisters!
Sumber: KemenPPPA