Hai Sisters! Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengumumkan bahwa larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 H telah efektif diberlakukan pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB lalu, nih, Sisters.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan itu tidak berlaku bagi pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, beberapa waktu lalu.
Nah, larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H yang merupakan tindaklanjut rapat terbatas kabinet bulan April 2020 lalu, Sisters.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa larangan diberlakukan untuk penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
Pelarangan ini dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan dinamika COVID-19, lho, Sisters.
Nah, oleh sebab itu, pemerintah meminta masyarakat untuk mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan larangan penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik tersebut.
Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan telah dan akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait seperti Polri, Pemerintah Daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api terkait pelaksanaan peraturan tersebut.
Informasi dan foto didapat dari: https://covid19.go.id/ Agus Wibowo Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB