Sisters, di antara kalian, pasti sudah banyak yang mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) tiap tahunnya untuk melapor pajak. Jika kamu perhatikan, ada kolom yang berisi mengenai jumlah tanggungan dalam NPWP.
Nah, sebenarnya, apa yang dimaksud dari tanggungan dalam NPWP? Siapa saja yang menjadi tanggungan? Apa syarat menjadi tanggungan? Simak disini ya:
Apa itu tanggungan dalam NPWP?
Menurut Ditjen Pajak, tanggungan merupakan seseorang yang menjadi tanggung jawab seorang wajib pajak dan bergantung padanya dikarenakan tidak memiliki penghasilan.
Kolom tanggungan biasanya diisi jika wajib pajak berstatus sebagai kepala keluarga atau seseorang yang sudah menikah.
Dari hal tersebut, tanggungan ini bisa diartikan sebagai anak dan juga istri. Namun, tak hanya istri dan anak saja, anggotan keluarga lain juga bisa menjadi tanggungan jika tak memiliki penghasilan.
Dilansir dari Klik Pajak, tanggungan yang dapat diperhitungkan dalam PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah sebagai berikut:
Jumlah tanggungan dalam NPWP
Bagaimana jika seandainya kamu memiliki jumlah tanggungan yang sangat banyak? Apakah jumlah pajak yang dikurangi akan semakin banyak?
Dalam peraturannya, jumlah tanggungan maksimal yang dilaporkan adalah tiga orang. Sehingga, jika kamu memiliki jumlah tanggungan berjumlah 6 orang, kamu tak perlu melaporkan 3 orang lainnya.
Dengan begitu, jumlah PTKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebagai berikut:
Dengan status ini, kamu dapat menyesuaikannya sesuai dengan kondisimu untuk diisi di dalam SPT.
Syarat tanggungan dalam NPWP
Syarat-syarat untuk dapat dijadikan tanggungan dalam perhitungan PTKP adalah:
Wajib pajak yang memiliki anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Misalnya, orang tua, mertua, anak kandung atau anak angkat diberikan tambahan PTKP paling banyak 3 orang.
Maksud dari anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.
Perhitungan penghasilan tidak kena pajak
Jika sudah jelas mengenai jumlah tanggungan dalam NPWP, mari kita bahas mengenai cara perhitungannya. Mulai dari yang memiliki tanggungan sampai memiliki jumlah tanggungan yang maksimal.
Setiap kondisi atau status wajib pajak ternyata memiliki perhitungan yang berbeda, lho!
1. PTKP laki-laki tidak kawin dan wanita (kawin/tidak kawin)
Dalam status wajib pajak yang belum menikah, perhitungan tanggungan dapat dilihat di bawah ini:
Keterangan:
2. PTKP laki-laki kawin, istri tidak bekerja atau tidak memiliki usaha
Jika seorang wajib pajak memiliki status seperti ini, maka perhitungan tanggungan dalam NPWP-nya adalah:
Keterangan:
3. PTKP laki-laki kawin dan istri bekerja
Jika wajib pajak memiliki status seperti di atas, maka perhitungan jumlah tanggungan dalam NPWP-nya adalah:
Keterangan:
PTKP untuk pegawai (tidak kawin) berdasarkan ketentuan adalah sebesar Rp. 15.840.000 per tahun. PTKP akan bertambah seiring dengan bertambahnya tanggungan (istri, anak, atau tanggungan tambahan).
Jadi, apakah pemahaman mengenai jumlah tanggungan dalam NPWP ini sudah cukup jelas, Sisters?