Beberapa standar yang diaplikasikan untuk diterapkan menjadi imbauan di Indonesia itu antara lain imbauan bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Hal itu berarti, pemerintah ingin warganya melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing setidaknya dalam durasi 14 hari.
Kemudian, ada pula imbauan social distancing. Mengacu pada arti dalam Bahasa Indonesia, social distancing diartikan sebagai pembatasan sosial. Mengacu pada Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia, pembatasan sosial adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah. Sosial distancing bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit di wilayah tertentu.
Selain itu, pembatasan sosial juga dilakukan dengan meminta masyarakat untuk mengurangi interaksi sosial dengan tetap tinggal di dalam rumah maupun pembatasan penggunaan transportasi publik. Pembatasan sosial dalam hal ini adalah jaga jarak fisik atau yang belakangan populer dengan istilah physical distancing.
Belum lama ini, WHO meminta semua pihak terkait untuk lebih menggunakan istilah physical distancing ketimbang social distancing dalam perang melawan virus Corona penyebab COVID-19. Walaupun physical distancing bisa dianggap bagian dari social distancing, WHO ingin penggunaan frasa physical distancing lebih dikedepankan.