Sisters, kamu pernah mendengar istilah “Pembeli adalah Raja?”. Melihat anggapan tersebut, harusnya konsumen selalu mendapat perlakuan istimewa, ya? Tapi kenyataannya, masih banyak konsumen yang merasa dirugikan, lho!
Meskipun sudah ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tapi sampai saat ini masih banyak pelaku usaha yang secara sepihak dan sewenang-wenang menetapkan sendiri peraturannya, jadi seringkali merugikan konsumen, Sisters. Kerugiannya bisa berupa materil atau kerugian sejumlah uang maupun imateril atau kerugian yang tidak berupa nilai uang yang sesuai jumlah harga yang dibayarkan.
Nah, sebagai konsumen sebaiknya kita pahami apa saja hak-hak kita yang dilindungi oleh undang-undang atau mendapat pelindungan hukum, Sisters. Tapi sebelumnya, ketahui dulu definisi konsumen: “Sesuai dengan pasal 1 angka 2 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) definisi konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”
Jadi sudah jelas bahwa konsumen bukan hanya pembeli, tapi juga orang yang ikut merasakan manfaat dari barang atau jasa yang dibelinya.
Hak Konsumen
Hak konsumen diatur dalam dengan pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yaitu:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Nah, jadi sudah tahu hak kita sebagai konsumen, kan?