Sisters, pada 24 Januari 2020, Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) telah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo. Setelah diteken oleh Presiden, berikutnya RUU PDP ini akan segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dilansir dari kompas.com Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mengatakan dengan disahkannya nanti RUU PDP ini, maka kepemilikan data pribadi di Indonesia nantinya akan lebih terjamin keamanannya. Dia juga mengatakan, RUU PDP akan mengatur soal keamanan data pribadi, kepemilikan data pribadi, hingga lalu lintas penggunaan data pribadi (cross border).
Selain itu, RUU PDP juga akan mengatur kerja sama internasional hingga sanksi terhadap pelanggar. Pelaku yang mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara ilegal akan dikenakan pidana penjara 7 tahun atau denda maksimal Rp70 miliar.
Ditargetkan, RUU PDP ini akan rampung dan disahkan pada Oktober 2020 nanti, Sisters.
Rawannya data pribadi pada era digital ini yang menjadi alasan utama dibuatnya peraturan baru terkait perlindungan data pribadi ini. Tidak hanya itu berdasarkan data dari katadata.com, Indonesia sendiri termasuk salah satu negara dengan ancaman penyalahgunaan data pribadi ilegal tertinggi di dunia.
Berikut jumlah kasus penipuan digital yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2019:
Riset dari Center for Digital Society (CfDS) mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara yang rawan dengan penipuan terhadap pengguna layanan e-commerce dan perbankan digital dengan 1507 kasus digital yang terjadi sepanjang tahun 2019.
Untuk itu, perlindungan data menjadi salah hal penting terutama di era perkembangan ekonomi digital saat ini, Sisters.