Sisters, siapa sih hari gini yang nggak pakai internet? Sebagai pengguna internet yang cerdas, kamu tentu tahu bahwa yang namanya jejak digital akan selalu ada, bahkan tercatat sangat detail. Hal ini tentu saja mengingatkan kita bahwa menjaga data privasi itu sangat penting.
Nah, berikut ini ada 3 tips yang bisa membantumu menjaga privasimu di internet, Sisters.
Indonesia sebenarnya telah memiliki aturan soal perlindungan data pribadi di era digital. Aturan itu dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ditetapkan pada 7 November 2016, diundangkan dan berlaku sejak 1 Desember 2016. Permen ini adalah satu dari 21 Permen yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 82 / 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang diundangkan dan berlaku sejak 15 Oktober 2012.
Pada Oktober lalu, Kominfo mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), yang merupakan pembaruan dari PP nomor 82 tahun 2012. Revisi aturan ini menimbulkan kritikan dari banyak pihak. Termasuk beberapa komisi I DPR RI, karena dalam aturan itu pemerintah melalui Kemenkominfo mengizinkan data-data tertentu dapat disimpan di luar Indonesia.
Dilansir dari Indonesia.go.id, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate optimistis, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) segera rampung pada 2020. Johnny mengatakan, saat ini Kominfo bersama kementrian dan lembaga terkait terus melakukan pembahasan secara intensif.
"Tahun 2020 Indonesia sudah harus memiliki UU PDP," ujar Menteri Johnny. Ia menegaskan, regulasi itu sangat dibutuhkan terkait dengan kedaulatan data.
RUU PDP diyakini dibuat untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. Menurut Johny, sudah banyak negara-negara dunia sudah mengatur Perlindungan Data Pribadi sebagai hal primer. Dari 180 lebih negara di dunia, 126 negara sudah punya legislasi primer di perlindungan data pribadi. Termasuk, negara-negara ASEAN yang jauh lebih dulu menyiapkan UU data pribadi.
RUU PDP sebenarnya sudah dibahas sejak 2012. Di dalamnya mengatur tentang definisi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengiriman, dan lembaga berwenang yang mengatur data pribadi hingga sanksi.
Berdasarkan draf yang beredar, di RUU PDP itu memuat 16 BAB dan 46 pasal. Di BAB V, ada pengecualian perlindungan data pribadi. (Pasal 14), prinsip-prinsip dan hak-hak pemilik data pribadi dikecualikan dalam hal keamanan nasional; kepentingan proses penegakan hukum; kepentingan pers sepanjang data pribadi diperoleh dari informasi yang sudah dipublikasikan dan disepakati oleh pemilik; dan/atau kepentingan penelitian ilmiah dan statistik sepanjang data pribadi diperoleh dari informasi yang sudah dipublikasikan (konfirmasi kembali untuk kepentingan penelitian).
Adapun ketentuan pidananya, termuat di BAB XIV (Pasal 42) bahwa setiap orang yang melakukan pencurian dan atau pemalsuan data pribadi dengan tujuan untuk melakukan kejahatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Sementara (Pasal 43) tentang pidana pokok yang dijatuhkan terhadap pelanggaran oleh badan hukum adalah pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Sumber:
- indonesia.go.id
- id.theasianparent.com