Tersedia di beberapa lokasi strategis, penggunaan skuter listrik berbayar banyak menyita perhatian, nih, Sisters. Bukan karena sistem penyewaan yang diusung, beberapa pengendara kendaraan ramah lingkungan ini dinilai tak taat aturan bahkan cenderung membahayakan.
Memang, selain ramah lingkungan, alat ini sangat membantu kita dalam menanggulangi kemacetan jalanan ibukota. Tapi, sudah adakah peraturannya?
Seperti yang akan diatur oleh Peraturan Gubernur, skuter listrik hanya diperbolehkan melintas di jalur sepeda atau di GBK dan dilarang melewati jembatan penyeberangan orang (JPO) maupun trotoar. Pengguna skuter listrik juga akan diwajibkan memakai helm dan alat pelindung tulang berupa deker
Pergub juga akan mengatur batas kecepatan otopet dan skuter listrik. Batas kecepatan maksimum yang disepakati sementara ini adalah 15 kilometer per jam. Akan pasang alat di JPO yang berfungsi menonaktifkan e-scooter saat di JPO, lho, Sisters. Dishub DKI juga akan menyita skuter listrik yang melanggatr ketentuan, lho, baik itu skuter listrik online ataupun milik pribadi.
Sementara untuk teknis pelanggaran, mengacu pada Pasal 282 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 104 ayat 3 dengan sanksi pidana penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Namun, penerapan tilang bagi yang hanya tak mengindahkan teguran dari petugas. Sementara bila pelanggar masih mau diarahkan saat dilarang, tidak akan dikenakan tilang, Sisters.
So, Sisters, jangan sembarangan menggunakan skuter listrik, ya, demi keselamatan dan keamanan bersama!