Hai Sisters! Ada perbedaan tipis antara mengidolakan karya seseorang dan pelanggaran hak cipta, lho.
Pada dasarnya, homage tidak sama dengan plagiat. Homage merupakan suatu ekspresi rasa hormat atau penghargaan terhadap sesuatu. Penghargaan tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, yang salah satunya misalnya karya seni gambar.
Sedangkan plagiat merupakan perbuatan mengambil/menjiplak hasil karya orang lain yang kemudian diakui sebagai hasil karyanya. Jadi gambar yang diambil diakui sebagai hasinya sendiri, begitu, Sisters.
Sementara itu istilah plagiat menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi (“Permendikbud 17/2010”), didefinisikan sebagai perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Istilah yang dipakai dalam UU Hak Cipta sendiri adalah pembajakan, yaitu penggandaan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Ketentuan UU Hak Cipta atas Homage
Meskipun demikian, ketentuan-ketentuan dalam UU Hak Cipta tetap perlu diperhatikan dalam pembuatan homage. Jika homage karya memiliki persamaan atau kemiripan dengan karya yang dijadikan acuan, maka ada potensi pelanggaran hak cipta. Terlebih jika karya tersebut mendatangkan manfaat ekonomi untuk Anda maupun orang lain, walaupun dalam homage karya sudah ada tulisan “tribute to”. Hal ini dapat berujung pada sanksi pidana, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 113 ayat (3) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta berbunyi:
Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 9 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
…
Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
Nah, hati-hati ya, Sisters!