Sisters, setelah lulus kuliah, saatnya para fresh graduate mencari pekerjaan. Ini tentunya menjadi sebuah tantangan yang harus mereka hadapi. Ada yang mudah mendapatkan pekerjaan sesuai bidang yang dikuasai atau passionnya dan ada pula yang merasa sulit.
Setiap fresh graduate yang sudah di terima kerja, memang akan mendapatkan sebuah surat kontrak kerja dari perusahaan. Namun sayangnya, masih banyak fresh graduate yang mengabaikannya. Tanpa mengetahui jenis kontrak yang didapat, mereka langsung tanda tangan begitu saja.
Hal tersebut bisa saja menimbulkan kesalahpaham antara kamu dengan atasan di kemudian hari mengenai poin-poin yang terdapat dalam kontrak kerja yang bisa saja merugikan kedua belah pihak. Agar hal ini dapat kamu hindari, sebaiknya kamu terlebih dahulu mengetahui berbagai macam jenis kontrak kerja. Simak, yuk!
1. Perjanjian Karyawan Tidak Tetap (PKWT)
Tak bisa dimungkiri, Sisters, bila PKWT ini kebanyakan orang lebih mengenal dengan sebutan kontrak. Artinya, karyawan berstatus kontrak ini memiliki perjanjian kerja antara dirinya dengan perusahaan dalam waktu tertentu atau sementara.
Memang mengenai waktu ini tidak dijabarkan dalam UU Ketenagakerjaan, tapi pada umumnya perusahaan akan memberikan masa kontrak kepada karyawan maksimal dua tahun.
Status kontrak ini juga akan diberikan langsung kepada karyawan baru secara lisan yang kemudian juga dikuatkan dengan adanya surat tertulis yang diberikan untuk karyawan tersbeut, perusahaan dan juga Dinas Tenaga Kerja.
Bila pada masa status kontrak ini karyawan menunjukkan peningkatan kinerja, maka ada kemungkinan besar, setelah masa kontrak yang ditentukan habis, karyawan tersebut akan diangkat menjadi karyawan tetap. Namun, peraturan setiap perusahaan pasti berbeda-beda.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT)
Sisters, PKWTT ini biasa disebut juga dengan karyawan yang diberikan status sebagai karyawan tetap. Namun, bukan berarti karyawan bisa langsung diangkat, melainkan ada masa percobaan terlebih dahulu. Biasanya perusahaan akan memberikan waktu tertentu untuk masa ini yaitu sekitar tiga bulan atau ada juga yang mencapai enam bulan.
Setelah karyawan menunjukan kinerja yang baik, maka perusahaan berhak mengangkat karyawan tersebut menjadi tetap yang ditandai dengan adanya pemberian surat pengangkatan dari perusahaan kepada karyawan yang bersangkutan.
3. Outsourcing
Outsourcing ini juga dikenal dengan perjanjian pemborong pekerjaan, Sisters. Pada sistem ini perjanian yang dibuat tidaklah langsung dari perusahaan terhadap karyawan baru, melainkan antara perusahaan dengan pemborong tenaga kerja atau penyedia outsourcing.
Pada umumnya, outsourcing ini menyediakan karyawan kepada perusahaan yang membutuhkan banyak tenaga kerja. Misalnya saja, konveksi, pabrik, atau perdagangan ritel yang memiliki banyak cabang dan sebagainya.
Meski penyedia jasa tenaga kerja, tetap saja pihak outsourcing ini juga wajib membuat surat perjanjian kerja PKWT atau PKWTT kepada seluruh tenaga kerjanya. Jika ada outsourcing yang tidak memberlakukan hal tersebut, bisa saja penyedia jasa tersebut ilegal.
4. Perjanjian Karyawan Paruh Waktu
Sisters, karyawan dengan status kerja paruh waktu atau part time ini biasanya dialami oleh mahasiswa atau orang lain yang ingin mendapatkan uang tambahan. Pekerjaan yang digeluti mulai dari pramusaji, penjaga toko, atau sales yang dibutuhkan pada acara tertentu seperti event musik, kuliner dan sebagainya.
Pada karyawan yang memegang status kontrak ini, tidak akan bekerja seharian penuh. Namanya paruh waktu ya pastinya hanya bekerja 7 – 8 jam per hari atau juga bisa kurang dari waktu tersebut. Perusahaan atau pemberi pekerja pun akan memberikan waktu gaji yang berbeda.
Jika hanya sales, penjaga stand dan sejenisnya pastinya gaji yang diberikan harian. Sementara pramusaji, penjaga toko dan lainnya sama seperti karyawan pada umumnya, yaitu sebulan sekali. Tapi tak menutup kemungkinan, ada juga yang memberikan gaji dua minggu sekali.