Sisters, beberapa hari lalu kita dikejutkan oleh berita tentang beberapa siswi SMA yang melakukan tindak bullying terhadap siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat. Menurut berita yang beredar, pemicunya berawal dari saut-menyaut komentar di media sosial, Sisters.
Terkait kasus bullying yang menimpa siswi SMP tersebut, bentuk-bentuk bullying dapat dikelompokkan menjadi 3 kategori, Sisters. Yaitu:
- Bullying fisik
Tindakan bullying yang satu ini melibatkan kontak fisik antar pelaku dan korban. Dan tindakannya bisa terlihat secara kasat mata. Misalnya dipukul, ditendang, diludahi, didorong, merusak barang hingga melakukan tindakan lain yang terus berulang hingga merugikan secara fisik.
- Bullying verbal
Biasanya bentuk bullying yang satu ini tak kasat mata, namun dampaknya bisa dirasakan oleh hati. Seperti diejek, dicela, dihina, hingga diteror. Bentuk hinaannya juga bermacam-macam. Tidak cuma seputar fisik, tapi bisa merambah ke isu seputar SARA, etnis, status ekonomi, hingga orientasi seksual.
- Bullying mental
Merupakan jenis bullying paling berbahaya karena bullying bentuk ini langsung menyerang mental atau psikologis korban, tidak tertangkap mata atau pendengaran, seperti memandang sinis, meneror lewat pesan singkat atau sms, mempermalukan, dan mencibir.
Nah, melihat dari bagaimana bullying itu dilakukan, maka Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) telah mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.
Berikut selengkapnya bunyi Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014:
Pasal 80 UU 35/2014:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Pasal 76C UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Mengingat ada pasal yang bisa menjerat pelaku bullying, berarti kasus tersebut memang tidak bisa dipandang sebelah mata, ya, Sisters. Untuk itu, jika kamu mengetahui ada dugaan tindak bullying kamu bisa melaporkannya kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.
Semoga tidak terjadi lagi kasus serupa, ya, Sisters. Jadi, mari kita sama-sama cegah bullying!