Hai Sisters! Ketika kamu membaca sebuah buku mengenai hukum, atau melihat berita yang menyiarkan tentang sebuah kasus, pernahkah kamu mendengar sebuah hukum yang bernama hukum pidana dan hukum perdata? Yup! Bagi kita yang masih awam akan dunia hukum, tentu kita merasa asing dengan pengertian serta perbedaan dari hukum pidana dan perdata.
Permasalahan apa yang bisa memasukkan sebuah kasus ke dalam kategori hukum pidana atau hukum perdata. Artikel kali ini akan membahas mengenai perbedaan kedua hukum tersebut, sehingga kita yang masih awam akan ilmu hukum dapat memahami hukum pidana dan hukum perdata, Sisters.
Nah, Sisters, dalam menelaah mengenai perbedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata, ada beberapa titik poin dalam membedakan kedua hukum tersebut. Berikut beberapa perbedaan yang bisa diambil dari hukum pidana dengan hukum perdata, simak, yuk!
Untuk hukum pidana dalam isi hukumnya akan menitikberatkan pada sebuah hukum yang mengatur antara seseorang anggota dari masyarakat dengan negara yang memiliki kekuasaan akan sebuah tata tertib masyarakat.
Sedangkan hukum perdata lebih menitikberatkan kepada sebuah hukum yang mengatur antara seseorang anggota masyarakat dengan anggota masyarakat lainnya, Sisters.
Sisters, dalam hukum pidana pelaksanaan hukum terjadi tanpa harus menunggu adanya sebuah pengaduan dari pihak yang telah dirugikan (korban). Alat perlengkapan negara yang terdiri dari polisi, jaksa dan hakim akan segera bertindak dengan pihak yang dirugikan (korban), dimana mereka akan bertindak sebagai saksi dan pihak penggugat adalah jaksa penuntut umum. Seperti misalnya pada kasus pembunuhan. Namun, untuk tindak pidana seperti pencurian atau perkosaan, pelaksanaan hukum akan dilaksanakan apabila ada pengaduan pada alat perlengkapan negara seperti polisi.
Namun, berbanding terbalik, nih, Sisters, dengan hukum perdata yang membutuhkan sebuah pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban) dan berperan sebagai penggugat dalam kasus tersebut. Contohnya adalah kasus perebutan tanah.
Dalam cara penafsiran, kedua hukum ini memiliki perbedaan yang sangat mencolok, Sisters. Dalam hukum pidana, penafsiran terhadap undang-undang hukum pidana hanya bisa ditafsirkan dengan menurut arti dari kata-kata dalam undang-undang pidana atau bisa disebut sebagai penafsiran authentik.
Nah, sedangkan dalam hukum perdata penafsiran akan sebuah undang-undang perdata diperbolehkan menggunakan berbagai macam penafsiran atau interpretasi pada undang-undang perdata yang berlaku, Sisters.
Sisters, untuk hukum pidana, sanksi atau hukuman yang akan diberikan kepada tersangka adalah sebuah hukuman pidana yang sesuai dengan KUHP yang terdiri dari hukuman pidana mati, hukuman pidana penjara, hukuman pidana kurungan dengan pidana hukuman denda.
Berbeda dengan hukum perdata yang sanksinya adalah berupa ganti rugi atau permintaan lain sesuai dengan bukti yang telah dibawa atau adanya kesepakatan kedua belah pihak, Sisters.
Nah, ini dia beberapa perbedaan hukum pidana dan perdata yang bisa menjadi sumber ilmu bagi kita yang awam akan ilmu hukum, Sisters.