Sisters, di dalam paspor selalu tercantum informasi tentang negara asal pemegang paspor, nama lengkap, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta informasi penting lainnya yang diperlukan ketika ingin masuk ke negara lain. Jadi, bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, paspor tentulah dibutuhkan, ya, Sisters.
Saat ini, ada dua cara dalam membuat paspor. Yaitu, manual dan online. Tapi, cara yang paling praktis adalah dengan cara online. Pembuatan paspor secara online berlaku untuk pembuatan baru dan perpanjang. Masa berlaku paspornya juga tetap sama yaitu lima tahun, dan 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis sebaiknya segera untuk memperpanjang paspor tersebut.
Dalam pembuatan paspor secara online ini bukanlah berarti elektronik paspor (e-passport). Memang paspor ada jenis paspor biasa dan ada paspor elektronik. Bedanya hanya saja jika e-passport data-data disimpan dalam bentuk chip yang tersimpan dalam data biometrik. Nah, dalam pembuatan paspor secara online tersebut, bisa ditentukan ingin paspor biasa atau e-passport.
Tentu saja yang namanya pembuatan sesuatu secara online maka data-data yang biasanya dalam bentuk hard copy maka harus dalam bentuk soft copy. Artinya segala macam pemberkasan dilakukan dengan men-scan dokumen terlebih dahulu sebelum diupload ke website imigrasi.go.id.
Untuk WNI, dalam pembuatan paspor yang diperlukan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran atau surat baptis, Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, serta paspor lama bagi yang ingin memperpanjang. Sedangkan untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia maka berkas persyaratan yang harus dipersiapkan yaitu KTP kedua orang tua yang masih berlaku, KK, Akta Kelahiran atau surat baptis, buku nikah orang tua atau akta perkawinan, paspor biasa yang lama jika telah memilikinya.
Setelah berkas dipersiapkan dalam bentuk soft copy, masuk ke laman imigrasi.go.id. lalu arahkan kursor ke Layanan Publik kemudian pilih Layanan Paspor Online. Lalu pada halaman paspor online, pilih Pra Permohonan Personal.
Isikan semua data yang dibutuhkan, dan jangan lupa untuk memilih kantor imigrasi untuk pengambilan foto dan tanda tangan. Setelah semua diisi, klik menu lanjut.
Pada laman berikutnya akan muncul informasi pembayaran dan konfirmasi permohonan. Setelah itu, akan dikirimkan bukti pengajuan paspor beserta detail biaya permohonan lewat email yang dimasukkan. Setelah menerima email berupa pembayaran permohonan paspor maka lakukan pembayaran. Bukti pembayaran yang diterima dari bank, jangan lupa untuk memfotokopinya sebanyak 3 lembar dan menyatukannya dengan berkas persyaratan berupa dokumen yang dibutuhkan.
Setelah ada bukti pembayaran maka kembali masuk ke laman imigrasi.go.id dengan masuk ke menu verifikasi. Pada menu verifikasi ini akan tertera jadwal untuk datang ke kantor imigrasi untuk proses foto dan tanda tangan. Setelah selesai menentukan tanggal untuk datang ke kantor imigrasi yang diinginkan maka langkah selanjutnya yaitu pemohon akan mendapatkan tanda terima pra permohonan pembuatan paspor melalui email.
Setelah menerima tanda terima pra permohonan maka mendatangi kantor imigrasi sesuai tanggal yang telah ditetapkan bagi pemohon. Jadwal buka kantor imigrasi yaitu Senin - Kamis, pukul 07.00 hingga pukul 16.00 dan waktu istirahat pukul 12.00 sampai pukul 13.00. Sedangkan pada hari Jumat dari pukul 07.00 sampai pukul 16.00, dan waktu istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 13.00. Diharapkan kepada pemohon untuk dapat mengambil kartu antrian paspor pada laman https://antrian.imigrasi.go.id
Saat datang ke kantor imigrasi jangan lupa memakai pakaian yang sopan dan rapi seperti kemeja selain warna putih, ya, Sisters. Di kantor imigrasi nantinya akan dilakukan proses melihat pemberkasan hingga wawancara berupa sebab dan tujuan pembuatan paspor dan lain sebagainya. Setelah itu, proses terakhir yaitu proses pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan saat wawancara dinyatakan lulus.
Setelah selesai, maka akan dilakukan pengambilan paspor pada 3-4 hari kerja setelah proses pengambilan foto tersebut. Sebaiknya sebelum waktu yang ditentukan, cek kembali Status Pra Permohonan yaitu untuk memastikan apakah paspor yang dibuat sudah jadi. Jika statusnya selesai maka paspor pun sudah jadi.
Nah, nggak ribet, kan, Sisters?