Sisters, ditetapkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi angin segar bagi warga negara Indonesia yang ingin mengabdi pada negara di luar jalur PNS. Banyak yang mengira bahwa PPPK ini adalah bentuk lain dari tenaga honorer, namun sebenarnya PPPK dan tenaga honorer adalah 2 hal yang sangat berbeda, lho.
Tenaga honorer tidak secara otomatis menjadi PPPK, namun selama masa transisi 5 tahun ke depan mereka dapat diprioritaskan untuk mengikuti seleksi PPPK apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan. Ditetapkannya payung hukum PPPK ini, diharapkan dapat menjadi salah satu jalan keluar bagi penyelesaian tenaga honorer. Nah, berikut 5 keuntungan menjadi PPPK, simak, yuk!
Tidak seperti PNS yang harus meniti karier dari jenjang jabatan terendah, PPPK dapat masuk melalui jenjang tertentu bahkan bisa langsung pada jenjang tertinggi pada jabatan yang dibutuhkan oleh organisasi sesuai kriteria jabatan yang ditentukan dalam PP Manajemen PPPK.
Hal ini dimungkinkan karena adanya skema multi level entry dalam seleksi PPPK.
Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK antara lain: JPT Utama Tertentu, dan JPT Madya Tertentu yang setara eselon I/a dan I/b, Jabatan Fungsional Tertentu pada semua jenjang jabatan serta jabatan lain yang terdapat dalam Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah seperti perguruan tinggi negeri baru dan rumah sakit daerah.
Berbeda dengan honorer yang mendapat penghasilan kecil hingga ada yang di bawah UMR, PPPK akan mendapat penghasilan yang sama dengan PNS jika mengisi jabatan yang sama dengan PNS.
Apabila seorang PPPK mengisi jabatan guru jenjang madya, penghasilan yang akan diperoleh relatif sama dengan PNS yang menduduki jabatan tersebut. Jadi tidak akan ada lagi gap penghasilan yang signifikan antara PNS dan PPK untuk jabatan yang sama. Komponen penghasilan yang didapat PPPK diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak seperti PNS yang harus meniti karier dari jenjang jabatan terendah, PPPK dapat masuk melalui jenjang tertentu bahkan bisa langsung pada jenjang tertinggi pada jabatan yang dibutuhkan oleh organisasi sesuai kriteria jabatan yang ditentukan dalam PP Manajemen PPPK.
Hal ini dimungkinkan karena adanya skema multi level entry dalam seleksi PPPK.
Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK antara lain: JPT Utama Tertentu, dan JPT Madya Tertentu yang setara eselon I/a dan I/b, Jabatan Fungsional Tertentu pada semua jenjang jabatan serta jabatan lain yang terdapat dalam Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah seperti perguruan tinggi negeri baru dan rumah sakit daerah.
Sisters, selain besarnya penghasilan yang diterima, PPPK juga akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan PNS, antara lain: tunjangan kematian dan tunjangan kecelakaan kerja. Selain itu, PPPK juga berhak mendapatkan penghargaan apabila dapat menunjukkan kinerja yang baik.
Apabila dalam seleksi CPNS batas usia pelamaran ditentukan paling tinggi adalah 35 tahun dan 40 tahun untuk jabatan-jabatan tertentu, PPPK dapat melamar suatu jabatan ASN dengan batas usia pelamaran hingga 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.
Misal: untuk jabatan fungsional guru yang batas usia jabatannya 60 tahun, maka batas usia pelamarannya hingga usia 59 tahun kurang (termasuk waktu yang dibutuhkan untuk proses seleksi).
Untuk pelamar yang lulus seleksi dengan usia 59 tahun, kontrak kerja akan diberikan selama 1 tahun hingga yang bersangkutan memasuki batas usia jabatan yang diisi.
Dengan adanya perpanjangan batas usia pelamaran ini, masyarakat yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS karena usianya telah di atas 35 tahun dapat mengikuti seleksi PPPK, Sisters.
Sisters, kontrak kerja bagi PPPK adalah minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan organisasi hingga batas usia pensiun jabatan, dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja setiap tahunnya. Apabila kinerjanya dinilai baik maka kontrak kerja yang bersangkutan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Nah, Sisters, itulah 5 keuntungan menjadi PPPK. Apakah diantara kamu ada yang tertarik untuk mengabdi pada negara melalui jalur PPPK?