Sisters, UU Pernikahan Pasal 45 ayat pertama menyebutkan bahwa kedua orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya, tetapi tidak disebutkan secara spesifik tentang siapa yang memegang hak asuh anak. Meski demikian, pada dasarnya keputusan tentang hak asuh anak saat bercerai bisa dicapai secara kekeluargaan ataupun lewat persidangan, dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut ini. Simak, yuk, Sisters!
Banyak sumber yang berpendapat bahwa sebelum anak cukup umur menurut hukum, maka hak asuh anak berada di tangan ibu. Jika anak telah berusia 18 tahun, maka ia diberi hak untuk memilih dengan siapa ia akan tinggal.
Hakim juga mempertimbangkan ikatan emosional antara orangtua dengan anak. Hak asuh anak bisa lepas ke salah satu orang tua jika kondisi salah satu orangtua yang lain dinilai tidak tepat untuk merawat anak. Salah putusan malah bisa memperburuk kondisi anak yang sudah cukup terguncang pasca perceraian orangtuanya, bukan?
Keadilan hukum juga mengutamakan hak anak untuk hidup dengan baik sehingga mensyaratkan orangtua yang bisa berperan sebagai sosok yang berkarakter dan memberi teladan sebagai pemegang hak asuh anak. Karena itu hakim juga bisa memberikan hak asuh kepada pihak ayah jika selama persidangan ditemukan berbagai fakta perilaku tak baik dari pihak ibu yang berisiko menelantarkan anak dan melakukan kekerasan terhadap anak.
Nah, Sisters, itu tadi beberapa hal yang menjadi pertimbangan saat menentukan hak asuh anak saat bercerai. Apapun pertimbangannya, harapannya adalah anak tetap sejahtera dan tumbuh sebagaimana mestinya meski kedua orangtuanya berpisah.