Hai Sisters! Kiddle.co, sebuah situs pencarian ‘ramah anak’ yang sempat naik daun belakangan ini kembali menjadi topik pembicaraan hangat. Dalam sebuah status yang kemudian menjadi cukup viral di jejaring sosial, disebutkan bahwa situs ini telah ‘kecolongan’ saat menampilkan hasil pencarian untuk kata tertentu yang justru membawa pada situs ataupun gambar yang tidak layak dikonsumsi anak-anak.
Seperti dilansir dari mirror.co.uk, meski kerap diidentikkan dengan Google dan memiliki cara kerja yang sama dengan mesin pencari nomor satu di dunia tersebut, Kiddle bukanlah produk Google. Situs yang digadang-gadang memiliki filter keamanan ‘berlapis’ untuk menyaring konten yang tidak layak dilihat atau dibaca oleh anak ini sebenarnya hanya memunculkan konten dengan gaya bahasa sederhana dan mudah dimengerti anak, Sisters.
Namun sebelum membahas aman atau tidaknya situs tersebut, pertanyaan mendasar yang harus menjadi concern bersama adalah, seberapa besar urgensi akses internet bagi anak? Bagaimana anak Indonesia secara umum memanfaatkan internet dalam kehidupan mereka?
Hasil studi yang dilakukan oleh Kominfo bekerjasama dengan UNICEF dan Berkman Center for Internet dan Society, Harvard University menyebutkan bahwa 79,5 % anak dan remaja di Indonesia adalah pengguna internet. Survey tersebut dilakukan pada anak-anak di 11 kota di Indonesia ini menyimpulkan setidaknya 30 juta anak dan remaja di Indonesia adalah pengguna internet dan media digital. Meski terdapat kesenjangan antara anak-anak di perkotaan dan pedesaan karena perbedaan standar infrastruktur pendukung akses internet, terdapat kecenderungan motivasi yang sama untuk mengakses internet yakni mencari informasi, terhubung dengan teman-teman, baik teman lama maupun baru, dan sebagai sarana hiburan. Media akses internet pun beragam mulai dari ponsel pintar, komputer jinjing, komputer sekolah, hingga komputer di warung internet (warnet).
Nah, sebagai pertimbangan, dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang disebut Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, Sisters.
Maka secara umum, bisa kita simpulkan bahwa salah satu target konsumen situs Kiddle adalah anak dan remaja usia sekolah. Maka sebelum memperpanjang kontroversi tentang situs tersebut, beberapa hal di bawah ini lebih urgent untuk menjadi perhatian orang tua, pendidik maupun masyarakat secara umum terkait pemanfaatan akses internet.
Hal ini bisa dimulai dari pola pikir dan rasa ingin tahu anak. Kita ketahui bersama, anak-anak dan remaja tak ubahnya seperti sebuah lembaran kosong. Mereka siap mendapat serbuan informasi bahkan tak jarang begitu aktif mencari dan berusaha mendapatkan informasi karena rasa ingin tahu yang sangat tinggi, Sisters.
Lalu, berlanjut pada kebutuhan akses informasi. Akses informasi dan pemenuhan sumber referensi menjadi salah satu kebutuhan anak-anak sekolah di era milenial seperti sekarang. Ini tak lepas dari peran para pendidik yang kerap memberi tugas yang harus didapat jawabannya melalui proses browsing di internet, Sisters. Bahkan, tak jarang tugas harus dikirim secara online sebagai salah satu reformasi proses pembelajaran digital.
Setelah kedua hal dasar tersebut, yang tak kalah penting adalah Pendampingan dan media pencari informasi oleh lingkungan terdekat. Ini dikarenakan pendampingan oleh orang tua, pendidik, dan masyarakat atau lingkungan terdekat terhadap anak yang mengakses internet dapat meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan internet. Kurang bijak rasanya jika orang tua mampu membelikan sebuah smartphone pada anak, misalnya, namun mereka sendiri tidak cukup mahir untuk mengoperasikannya. Jangan sampai tuntutan pemenuhan akses informasi justru menjadikan orang tua abai terhadap proses mendampingi anak saat menggunakan gadget.
Nah, Sisters, jika tiga hal tersebut di atas telah menjadi perhatian bersama semua pihak, maka kontroversi situs pencari, konten dewasa, bahkan jejaring pertemanan dan penyedia video gratis di internet tak lagi perlu dikhawatirkan.
Sebelum kita berdebat aman atau tidaknya sebuah situs, yang perlu diingat adalah bagaimana orang tua, pendidik dan lingkungan mampu menjadi filter lapis pertama, Sisters. Membekali anak dengan gadget dan akses internet bukan berarti melepasnya begitu saja ke belantara dunia digital. Situs pencari informasi paling aman sekalipun masih bisa ‘kecolongan’ menampilkan konten yang tidak semestinya dilihat anak. Dengan pemahaman benar tentang teknologi dan mendapat pendampingan yang cukup dari orang tua, pendidik dan lingkungan terdekat, maka seharusnya situs pencari informasi paling tidak aman sekalipun tidak akan menjadi ancaman bagi anak. Anak akan menjadi pelaku digital yang bijak jika kita mampu menjelaskan dan mengarahkan rasa ingin tahu mereka.
Jangan sampai internet dan geliat dunia maya merenggut kehidupan nyata anak-anak kita. Saatnya semua orang ambil peran dalam literasi digital bagi seluruh anak bangsa, Sisters!
Sumber info: Kemen PPPA RI - serempak.id