Hai Sisters! Banyak alat transportasi yang bisa kamu gunakan untuk mudik ke kampung halaman, Sisters. Salah satunya adalah motor. Alat transportasi yang satu ini memang bisa dibilang hemat dan dikenal mampu menerobos kemacetan.
Mudik dengan motor memang dirasa kurang ideal karena tidak disarankan untuk perjalanan jauh, apalagi hingga berjam-jam. Tapi jika kamu terpaksa menggunakannya, baik pengemudi dan penumpang diharapkan tidak menghiraukan faktor keamanannya ya, Sisters.
Berikut ini tips yang bisa kamu simak. Check it out!
Gunakan Helm SNI
Agar keselamatan pengemudi dan penumpang lebih terjamin, wajib menggunakan helm yang memenuhi kualitas standar nasional. Hal ini tercantum dalam UU No. 22 tahun 2009, pasal 57.
Perhatikan Keselamatan Saat Berpapasan Dengan Kendaraan Lain
Sebagai pengemudi, kamu wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraanmu jika berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan, pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas.
Perlambat Kecepatanmu
Kamu wajib memperlambat kecepatan roda duamu, jika akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring . Hal ini tercantum dalam UU No. 22 tahun 2009, Pasal 116 ayat 2 butir b.
Kamu juga wajib memperlambat laju jika melewati cuaca hujan, dan melewati genangan air. Diatur dalam UU No. 22 tahun 2009, Pasal 116 ayat 2.
Nyalakan Lampu Utama
Kamu wajib menyalakan lampu utama motormu pada siang dan malam hari untuk memberi tanda keberadaan kendaraanmu dan agar kendaraan lain dapat lebih waspada. Perihal ini ada dalam UU No. 22 tahun 2009, Pasal 107.
Aturan Penggunaan Lajur Kanan
Lajur kanan diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, yang akan membelok ke kanan, yang akan mengubah arah dan yang akan mendahului kendaraan lain. Tercantum dalam UU No. 22 tahun 2009, Pasal 108.
Well, selamat mudik dan keep safety driving, Sisters!
Info: Kemenuhb RI