Hai Sisters! Informasi terkini per 1 Januari 2017, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menetapkan nilai UMR (Upah Minimum Provinsi) terbaru dan mulai diberlakukan.
Sebagai pekerja, kamu harus tahu berapa UMR yang layak Anda dapatkan. Tujuannya, kamu lebih mengenali hak-hakmu sebagai pekerja dan terhindar dari upah tak layak, Sisters.
Apa itu UMR?
UMR atau Upah Minimum Regional adalah suatu standar yang digunakan oleh para pengusaha dan pelaku industri dalam memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya, Sisters.
Berdasarkan Permenaker No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum, UMR terbagi menjadi dua, yaitu UMR tingkat I yang berada di Provinsi dan UMR tingkat II di Kota/ Kabupaten.
Berdasarkan Kepmenakertrans No. 226 Tahun 2000, UMR tingkat I telah diubah namanya menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP); dan UMR tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK).
UMR bukan upah pokok
Sisters, kebanyakan orang berpikir nilai UMR itu sama dengan nilai upah pokok. Faktanya ternyata tidak sama. UMR adalah upah yang telah berisi gaji pokok dan tunjangan lainnya yang telah ditetapkan. Sementara itu, upah pokok adalah nilai dari gaji pokok saja.
Gaji pokok sendiri adalah gaji yang jumlahnya diterapkan sesuai dengan peraturan dan kebijakan perusahaan. Upah pokok jumlahnya lebih kecil dari UMR karena belum termasuk nilai tunjangan, Sisters.
Penetapan UMR
Penetapan nilai UMR ditetapkan berdasarkan dari perhitungan oleh Dewan Pengupahan Daerah (DPD). DPD memiliki tim survei untuk turun ke lapangan untuk melakukan survei untuk mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh.
Survei dari sejumlah kota dalam provinsi tersebut menjadi perwakilan untuk pengolahan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) perorangan yang belum menikah/berkeluarga di setiap provinsi. Selanjutnya, dari hasil KHL, DPD mengusulkan upah minimum provinsi atau yang sering dikenal dengan istilah UMR, diajukan kepada Gubernur untuk disahkan.
Komponen UMR
Berikut adalah hal-hal yang menjadi komponen dalam UMR berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, yaitu:
* Upah Pokok
Imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
* Tunjangan Tetap
Contohnya Tunjangan Istri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
* Tunjangan Tidak Tetap
Contohnya Tunjangan Transportasi yang didasarkan pada kehadiran. Tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran. Pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan, Sisters.
Dengan tahu soal UMR, kamu bisa menilai apakah kamu sudah digaji sesuai dengan kemampuanmu, Sisters! Ayo cek UMR sekarang!