Hai Sisters! Bagi yang ingin melakukan pernikahan, ada baiknya mengetahui jenis-jenis vaksinasi yang menjadi keharusan bagi calon pengantin untuk mencegah penularan berbagai macam virus berbahaya. Ada beberapa vaksinasi yang sebaiknya dilakukan sebelum pernikahan, seperti:
Vaksinasi Tetanus Toksoid
Vaksinasi ini diberikan kepada kamu untuk memberikan kekebalan atas virus clostridium tetani, sekaligus untuk mencegah penyakit tetanus neonarotum pada bayi yang dilahirkan, Sisters. Virus dan penyakit ini dapat mengakibatkan cacat atau kematian pada bayi. Surat keterangan bebas tetanus toksoid juga menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan administrasi pernikahan di KUA.
Waktu yang tepat pemberian imunisasi TT adalah 2-6 bulan, atau selambat-lambatnya 1 bulan sebelum menikah. Untuk biaya yang dikeluarkan tentunya akan berbeda pada tiap puskesmas, namun berada pada kisaran Rp. 10.000 – Rp. 20.000.
Vaksinasi HBV (Hepatitis B Virus)
HBV dapat menular melalui darah, hubungan seksual, penggunaan jarum suntik yang tidak higienis, atau penularan dari ibu ke janin saat di kandungan atau pada persalinan. Hepatitis B menyebabkan pembengkakan hati dan menghancurkan sel-sel hati, sehingga tidak dapat berfungsi dengan baik.
Vaksin hepatitis B diberikan tiga kali dengan jarak satu dan enam bulan. Dua dosis pertama untuk membentuk antibodi dan yang ketiga untuk meningkatkan kadar antibodi. Sebagai pasangan yang akan menjadi suami istri dan nantinya menjadi aktif berhubungan seksual, vaksin ini juga masuk ke dalam vaksin yang perlu dilakukan sebelum menikah.
Vaksinasi HPV (Human Papillomavirus)
Infeksi HPV dikaitkan dengan berbagai macam jenis penyakit pada daerah anogenital, yaitu vulva, vagina, serviks (leher rahim), penis dan dubur, Sisters. Beberapa tipe HPV tidak menimbulkan masalah, tapi dapat menimbulkan genital warts (gatal), bahkan kanker serviks. Lakukan pap smear atau pap test untuk mendeteksi keberadaan HPV pada dinding rahim.
Vaksin HPV bisa diberikan pada wanita mulai umur 9 – 45 tahun dan dilakukan di rumah sakit oleh dokter spesialis kandungan. Pemberian vaksin ini dilakukan sebanyak 3 kali yaitu pada bulan ke 0, ke-1, dan ke-6. Besar biayanya sekitar Rp. 600.000 – Rp. 1.000.000 sekali suntik, tergantung jenis vaksin HPV apa yang diambil, Sisters.
Vaksinasi Varisela (Cacar Air)
Virus ini menular dari vesikel (gelembung cacar air) penderita varisela akut lewat bersin, batuk, atau kontak langsung. Ibu hamil yang tertular cacar air berisiko melahirkan bayi dengan kelainan atau cacat bawaan.
Karena vaksin ini tidak bisa diberikan saat sedang hamil, maka lebih baik kita melakukan tindakan pencegahan dengan menjalani vaksin VZV sekali sebelum menikah, Sisters.
Vaksinasi MMR (Mumps, Measles, Rubella)
Vaksin MMR adalah bentuk pertahanan terhadap penyakit gondongan dan juga campak. Gondongan sendiri dapat menyebabkan infertilitas karena terjadinya pembengkakan pada testis atau indung telur.
Wanita yang hamil dan terkena campak dapat menyebabkan bayi terlahir dalam kondisi congenital rubella syndrome. Gejalanya berupa cacat fisik akibat infeksi Rubella pada ibu hamil yang ditularkan ke janin melalui plasenta seperti diantaranya adalah gangguan pendengaran/tuli, kerusakan otak, gangguan jantung dan pembuluh darah, sampai pada cerebral palsy. Vaksin ini hanya perlu dilakukan sekali saja dengan biaya sekitar Rp. 200.000, Sisters.
Tindakan preventif bisa lebih efektif, jadi sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan lebih baik kamu dan pasangan juga melakukan konsultasi ke dokter.
Foto header: freepik.com