Hai Sisters! Bicara mengenai hak-hak, dalam sebuah transaksi jual dan beli ada undang-undang perlindungan bagi konsumen, lho. Pemerintah telah memberikan suatu upaya untuk memberikan perlindungan bagi konsumen dimana perlindungan tersebut berfungsi untuk memberikan kedudukan yang seimbang antara konsumen dengan pelaku usaha.
Undang-undang pemerintah untuk konsumen
Cita-cita pemerintah untuk melindungi konsumen telah diwujudkan ke dalam sebuah Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Undang-Undang ini sendiri adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Konsumen harus melek UU Perlindungan Konsumen!
Sisters, banyak dari kita yang tidak memiliki informasi mengenai undang-undang ini. Menurut Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), hanya 38% konsumen Indonesia yang menyadari bahwa mereka mempunyai hak dan 11% di antaranya mengetahui bahwa hak tersebut dilindungi Undang-Undang. Artinya ada sekitar 62% masyarakat Indonesia yang belum tahu soal hak-hak konsumen. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui hak-hak konsumen apa saja yang berhak kita dapatkan.
Hak konsumen itu seperti apa?
Sebagai konsumen sebuah barang dan jasa, kamu punya hak seperti berikut:
Di mana mencari informasi tentang hak konsumen?
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai hak-hak konsumen, kamu bisa melihatnya di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau kamu bisa melihatnya di tautan http://ylki.or.id/hak-konsumen/, Sisters.
Foto header: freepik.com