Hai Sisters, persetujuan, atau yang lebih lumrah disebut sebagai consent dalam bahasa Inggris, adalah konsep berkaitan erat dengan tubuh dan seksualitas kita.
Sederhananya, yang dimaksud dengan persetujuan adalah kita menyetujui keterlibatan diri kita dalam suatu situasi atau aktivitas seksual.
Alasan paling utamanya adalah kamu mengerti posisi kamu saat berada dalam situasi atau aktivitas seksual.
Persetujuan atau consent harus datang dari semua pihak yang berada dalam situasi seksual atau akan melakukan aktivitas seksual, Sisters.
Ketika salah satu pihak menyatakan keberatan atau ketidaknyamanannya, atau bahkan dalam posisi tidak bisa memberikan persetujuan--seperti saat sedang tidur, maka pihak lain tidak boleh memaksakan kehendaknya dalam melakukan atau menginisiasi aktivitas seksual.
Bila terjadi pemaksaan atau intimidasi, maka tergantung pada tindakan yang dipaksakan, aktivitas seksual tersebut bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual, kekerasan seksual, bahkan tindak perkosaan.
Di Indonesia, mungkin konsep persetujuan ini belum terlalu umum. Memang dengan budaya Indonesia yang sering dibilang ketimuran, perempuan jadi tidak terbiasa berbicara tentang seksualitas dan hasratnya secara terbuka. Walaupun demikian, nggak ada salahnya kita mengedukasi diri dengan pengetahuan ini.
1. Persetujuan adalah sesuatu yang harus dilakukan dalam kondisi sadar sepenuhnya.
2. Berdasarkan poin di atas, maka pemberi persetujuan sedang dalam kondisi tidak di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan ketika aktivitas seksual berlangsung.
3. Saat memberikan persetujuan, seseorang tidak sedang dalam kondisi diintimidasi, baik secara fisik maupun mental, Sisters. Ia harus berada dalam kondisi tidak cemas atau terancam untuk menyampaikan keberatan atau ketidaknyamanannya.
4. Terakhir, yang paling penting adalah usia pemberi persetujuan harus legal secara hukum. Ini penting, karena anak di bawah umur dianggap belum matang dan belum mampu untuk memberikan persetujuan dengan sadar.
Sehubungan dengan persetujuan ini pula, seharusnya tidak ada yang namanya pernikahan dengan anak di bawah umur, Sisters.
Intinya, sebagai perempuan kamu punya hak untuk berkuasa atas dirimu dan tubuhmu, Sisters. Jika kamu merasa tidak nyaman, terpaksa, atau bahkan tidak menyadari adanya keterlibatanmu dalam suatu aktivitas seksual, jangan diam saja. Selalu komunikasikan keinginanmu, Sisters.
Omong-omong konsep persetujuan ini tidak hanya berlaku untuk perempuan, tetapi bagi siapapun, termasuk laki-laki. Termasuk dalam hal ini adalah hubungan antara istri dan suami, Sisters. Jangan heran, dengan konsep persetujuan ini, kamu akan menemukan kasus pemerkosaan dalam rumah tangga.
Menurutmu bagaimana dengan consent atau konsep persetujuan ini, Sisters?