Hai Sisters, properti adalah salah satu jenis investasi yang menggiurkan. Jenis properti yang harganya terus meningkat adalah tanah. Banyak orang yang memilih investasi dengan membeli tanah, baik berupa tanah kosong, tanah sawah maupun tanah kavling.
Terkadang, beberapa orang memilih membeli tanah tanpa sertifikat demi mendapat harga yang sangat murah. Sebenarnya hal teresebut sangat berisiko karena terkait status kepemilikan tanah.
Kalau kamu tertarik membeli tanah tanpa sertifikat, perhatikan 3 hal ini untuk mengurangi risiko nanti-nanti, Sisters:
Jangan tergiur tawaran harga tanah yang sangat murah, tapi ujungnya bermasalah. Coba tanya-tanya dulu pada pihak-pihak terkait, misalnya kantor desa atau kelurahan tentang status tanah yang akan kamu beli. Lebih bagus lagi kalau kamu kenal baik dengan pemilik tanahnya.
Jika tanah tersebut adalah tanah warisan, pastikan dulu tidak ada sengketa antar ahli waris, baik sengketa kepemilikan ganda maupun sengketa batas antar tanah. Jika perlu, lakukan pengukuran ulang atas luas dan batas tanah yang akan Sister beli.
Jika tanah sudah dipastikan bebas dari sengketa, langkah selanjutnya adalah proses jual beli. Usahakan membeli secara tunai atau cash, bukan dicicil. Alasannya, agar semakin cepat Sister mengurus jual beli resminya.
Siapkan dokumen kelengkapan untuk pengurusan jual beli secara resmi antara kamu dan penjualnya. Lakukan proses jual beli dengan melibatkan notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Saat membeli pastikan kamu tetap memegang dokumen kepemilikan walaupun hanya berupa girik. Ikat proses jual beli dengan Akta Jual Beli (AJB). Jangan mau hanya menerima kuitansi bermaterai dari penjualnya, Sisters. Dengan adanya AJB, status kepemilikan menjadi lebih aman daripada tidak bersertifikat sama sekali. Ini penting untuk kamu lakukan!
Jangan berhenti sampai proses AJB saja, Sisters. Segera proses pembuatan Sertifikat Hak Milik. Ini dilakukan di Kantor Badan Pertanahan setempat. Pengurusan pembuatan Sertifikat dilakukan oleh pihak Sisters selaku pemilik baru atas tanah tersebut. Namun dalam pengurusannya, tetap melibatkan penjual tanah.
Persiapkan waktu untuk pengukuran ulang tanah oleh petugas BPN. Sekali lagi pastikan batas batas dengan tanah di sekitarnya. Jika perlu hadirkan pemilik tanah di sekitarnya untuk menyaksikan proses pengukuran. Setelah SHM jadi, sudah aman, Sisters!
Sebenarnya dari ketiga proses di atas, proses yang paling sulit adalah yang pertama, yaitu memastikan tanah bebas sengketa. Sisanya lebih mudah!